Wednesday, September 16, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polres Sibolga Tangkap Pengusaha Air Isi Ulang Setelah Tikam Pedagang Pisang

Mistar.idRabu, 16 September 2026 pukul 22.12 WIB
polres_sibolga_tangkap_pengusaha_air_isi_ulang_setelah_tikam_pedagang_pisang_

Personel Polres Sibolga yang berhasil menangkap AN pelaku penusukan yang menyebabkan seorang warga berinisial SL meninggal dunia. (Foto: Humas Polres Sibolga)

news_banner

Sibolga, MISTAR.ID (16/9/2026) - Polres Sibolga berhasil menangkap seorang pengusaha air isi ulang berinisial AN (33) setelah melakukan penusukan yang menyebabkan seorang warga berinisial SL (32) meninggal dunia.

Ia ditangkap sekitar enam jam diburu pihak kepolisian setelah peristiwa terjadi. Sementara korbannya adalah masih tetangganya sendiri yang berprofesi sebagai pedagang pisang.

Peristiwa berdarah itu terjadi di Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Rabu, (16/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Kasus tersebut kemudian menjadi perhatian masyarakat setelah informasi kejadian beredar luas.

Kasat Intelkam Polres Sibolga AKP Suryantoni, didampingi Kanit Tipikor Polres Sibolga Ipda Seftian dan Kanit Pidum Polres Sibolga Aiptu Wahab Pasaribu, dalam keterangan pers menyampaikan peristiwa bermula ketika terjadi pertengkaran antara korban dan istri terduga pelaku.

"Seorang saksi sempat berupaya melerai pertengkaran tersebut. Situasi kemudian memanas hingga terduga pelaku datang ke lokasi dengan membawa senjata tajam," ujarnya.

Terduga pelaku, sambung Suryantoni, kemudian menusuk korban pada bagian leher dan korban saat itu langsung mengalami luka serius serta pendarahan hebat.

Melihat itu, warga setempat membawa korban ke RS Metta Medika II Kota Sibolga untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, sekitar pukul 14.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.

Sementara itu, pelaki usai menikam korban, langsung melarikan diri dari lokasi kejadian, hingga personel Polres Sibolga melakukan pencarian dan penyelidikan untuk menemukan keberadaannya.

"Dalam waktu sekitar enam jam, personel kita berhasil mengamankan pelaku AN di Kecamatan Pinangsori Tapanuli Tengah, dan langsung dibawa ke Mapolres Sibolga," katanya.

Ia menuturkan, bahwa sebelumnya, personel Pamapta, SPKT, Satreskrim dan Tim Inafis Polres Sibolga telah mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Penangkapan dalam waktu relatif singkat itu menjadi bagian dari langkah cepat Polres Sibolga dalam menangani perkara yang menimbulkan perhatian masyarakat.

"Setelah diamankan, AN selanjutnya menjalani proses pemeriksaan untuk mendalami peran, motif, serta rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia," ucapnya.

Suryantoni menambahkan, saat ini Polres Sibolga masih melakukan penyidikan dan pendalaman perkara. Status hukum terduga pelaku serta penerapan pasal akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik. (hm02)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN