Wednesday, September 16, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Sidang Korupsi Bansos Samosir, Ahli Ungkap Kerugian Negara Rp516 Juta

Mistar.idRabu, 16 September 2026 pukul 14.37 WIB
sidang_korupsi_bansos_samosir_ahli_ungkap_kerugian_negara_rp516_juta

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Samosir, Juna Karo-Karo. (Foto: Pangihutan/Mistar)

news_banner

Samosir, MISTAR.ID - Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana Alam Banjir Bandang Kabupaten Samosir Tahun 2024, Senin (14/9/2026).

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir, Juna Karo-Karo, mengatakan persidangan tersebut beragendakan pemeriksaan keterangan tiga orang ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samosir.

“Dalam persidangan, JPU menghadirkan tiga ahli yang memberikan keterangan terkait aspek hukum pidana, penghitungan kerugian keuangan negara, serta pengelolaan keuangan negara dalam pelaksanaan Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana Alam Banjir Bandang Kabupaten Samosir Tahun 2024,” ujar Juna, Rabu (16/9/2026).

Menurut Juna, perkara tersebut menjerat Fitri Agust Karo-Karo selaku Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Samosir.

“Ahli Hukum Pidana Dr. Alpi Sahari menerangkan terdakwa selaku Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Samosir memiliki fungsi koordinasi, pemantauan, dan pengawasan dalam pelaksanaan program bantuan,” katanya.

Juna menyebutkan, berdasarkan keterangan ahli, perubahan mekanisme penyaluran bantuan, pemindahbukuan saldo rekening penerima manfaat tanpa persetujuan, serta permintaan pemotongan dana sebesar 15 persen dari total bantuan Rp1,515 miliar merupakan tindakan yang dinilai tidak sesuai dengan kewenangan terdakwa.

“Ahli menerangkan bahwa tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan,” ujar Juna.

Selain itu, kata Juna, ahli juga menerangkan adanya kesamaan kehendak atau meeting of mind antara terdakwa dengan pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan tahun 2024 dalam proses pemindahbukuan dana milik penerima manfaat.

“Terkait kerugian keuangan negara, ahli menjelaskan kewenangan untuk menetapkan atau declare kerugian keuangan negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK. Sedangkan penghitungan kerugian keuangan negara dapat dilakukan oleh akuntan publik sesuai kompetensi dan prosedur pemeriksaan yang berlaku,” jelasnya.

Juna melanjutkan, Ahli Akuntan Publik Gideon Siallagan menerangkan bahwa penghitungan kerugian keuangan negara dilakukan menggunakan metode SJI.

“Pemeriksaan dilakukan dengan membandingkan aliran dana milik penerima manfaat yang dipindahbukukan ke rekening Bank Mandiri BUMDESMA Marsada Tahi dengan kas keluar yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, lanjut Juna, ditemukan dana sekitar Rp516.298.000 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dinyatakan sebagai kerugian keuangan negara.

Sementara itu, Ahli Keuangan Negara dari Jasa Akuntan PT Eriadi Fatkhtur Rokhman menerangkan bahwa program bantuan tersebut bersumber dari APBN.

“Karena bersumber dari APBN, pengelolaannya wajib berpedoman pada prinsip tertib, taat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” kata Juna mengutip keterangan ahli.

Menurut Juna, ahli juga menerangkan bahwa perubahan bentuk dan mekanisme pemberian bantuan yang dilakukan terdakwa tidak sesuai dengan ketentuan serta petunjuk teknis yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan program bantuan tersebut.

Juna mengatakan, Kepala Kejari Samosir Akwan Annas bersama Koordinator Tim JPU Herman Ronald M.P. selaku Kasi Pidsus Kejari Samosir serta anggota tim JPU Arina Pandiangan, Modana Hutajulu, dan Naomi Fiona Panjaitan turut mengikuti persidangan.

“Persidangan dilanjutkan minggu depan. Kejaksaan Negeri Samosir akan terus mengikuti dan mengawal proses persidangan perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Juna Karo-Karo. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN