Sidang Dugaan Korupsi Bansos PENA Samosir Hadirkan Saksi Penerima Manfaat dan Kemensos

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Samosir, Juna Karo-karo. (Foto: Pangihutan/Mistar)
Samosir, MISTAR.ID – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Bantuan Sosial Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) di Kabupaten Samosir kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan pada Kamis (30/7/2026).
Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi dari masyarakat penerima manfaat di Kenegerian Sihotang serta saksi dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir, Juna Karo-karo, membenarkan agenda persidangan tersebut saat dikonfirmasi MISTAR.ID, Selasa (28/7/2026).
"Agenda sidang Kamis mendengarkan keterangan saksi dari masyarakat penerima manfaat Kenegerian Sihotang dan saksi dari Kementerian Sosial RI," ujar Juna.
Menurutnya, pemeriksaan para saksi diharapkan dapat mengungkap secara jelas mekanisme pengusulan, pembukaan rekening, pencairan, hingga penyaluran dana Bansos PENA kepada masyarakat penerima manfaat.
Ia mengatakan, setiap fakta yang terungkap di persidangan akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian yang dilakukan jaksa penuntut umum terhadap perkara tersebut.
Juna menegaskan, penyidikan dugaan korupsi Bansos PENA masih terus berkembang. Kejaksaan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum apabila fakta persidangan dan alat bukti mengarah pada keterlibatan pihak tersebut.
Sebelumnya, salah seorang penerima manfaat asal Kenegerian Sihotang, Albertus Sitanggang, mengaku hingga kini belum pernah melihat buku rekening yang disebut telah dibuat sebagaimana terungkap dalam keterangan saksi dari Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Samosir pada sidang sebelumnya.
"Hingga sekarang kami belum pernah melihat buku rekening yang disebutkan saksi dari Dinas Sosial PMD Samosir. Karena itu, kami berharap persidangan dapat mengungkap bagaimana sebenarnya proses pencairan bantuan tersebut," kata Albertus.
Albertus berharap kesaksian masyarakat penerima manfaat maupun pihak Kemensos RI mampu memberikan penjelasan secara utuh mengenai proses pembukaan rekening, pencairan, hingga penyaluran bantuan kepada warga penerima.
Pada persidangan sebelumnya, majelis hakim telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya pejabat dari Dinas Sosial PMD Kabupaten Samosir untuk mengungkap mekanisme pelaksanaan program tersebut.
Menanggapi berbagai keterangan yang muncul di persidangan, Juna menegaskan jaksa penuntut umum akan menguji seluruh kesaksian dengan alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Di sisi lain, masyarakat penerima manfaat di Kenegerian Sihotang masih mempertanyakan keberadaan buku rekening yang disebut digunakan dalam proses pencairan dana bantuan sosial tersebut.
Selain pemeriksaan saksi dari masyarakat dan Kemensos RI, perhatian publik juga tertuju pada kemungkinan pemanggilan pengurus Bumdesma Marsada Tahi Pangururan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Hingga kini, Direktur Utama beserta pengurus Bumdesma Marsada Tahi Pangururan disebut masih menunggu jadwal pemanggilan untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Keterangan dari pihak Bumdesma dinilai penting karena nama lembaga tersebut beberapa kali muncul dalam persidangan maupun penyampaian aspirasi masyarakat penerima manfaat terkait mekanisme penyaluran bantuan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun MISTAR.ID, dari total 303 keluarga penerima manfaat (KPM) Bansos PENA, sebanyak dua rekening penerima tidak ditransfer ke rekening Bumdesma Marsada Tahi. Dana bantuan untuk dua KPM tersebut langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.
Dengan demikian, dana bantuan yang ditransfer dari Bank Mandiri KCP Pangururan ke rekening Bumdesma Marsada Tahi berjumlah 301 penerima manfaat.
Informasi yang dihimpun MISTAR.ID juga menyebutkan adanya dugaan pemindahan dana dari rekening penerima di Bank Mandiri KCP Pangururan ke rekening Bumdesma Marsada Tahi. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian dalam persidangan.
Sidang pemeriksaan saksi yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (30/7/2026) diperkirakan menjadi salah satu tahapan penting untuk mengungkap rangkaian proses penyaluran Bansos PENA di Kabupaten Samosir.
Sementara itu, mantan Kepala Cabang Bank Mandiri Pangururan, Jonni Ronal Simanjuntak, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, hingga kini yang bersangkutan belum menjalani penahanan.
Perkara dugaan korupsi Bansos PENA masih berada pada tahap pembuktian di persidangan. Penetapan tersangka baru hanya dapat dilakukan apabila penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana. Publik kini menantikan fakta-fakta yang akan terungkap dalam sidang lanjutan tersebut.


























