Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Medan Kota, Satu Ditembak

Kedua pelaku yang ditangkap. (foto: Polsek Medan Kota/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Polsek Medan Kota menangkap 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Jalan Brigjen Katamso, persis di depan Terapi Happy Dream, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Jumat (11/9/2026).
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu PM Tambunan, dua pelaku yang ditangkap yakni Andre Maulana Lubis alias Botak (42), warga Jalan Garu III Gang Makmur, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas dan Hermawan Suci alias Uci (42), warga Jalan Karya Ujung Gang Keluarga, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat.
Saat hendak ditangkap, Andre Maulana Lubis alias Botak sempat melawan petugas dan berusaha melarikan diri. Alhasil, petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak salah satu kakinya.
“Usai diberikan tindakan tegas, pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Tingkat II Medan untuk pengobatan,” ujarnya, Sabtu (12/9/2026).
Tambunan mengatakan kedua pelaku ditangkap di Jalan Brigjen Katamso, usai keduanya menjalankan aksi. Petugas yang sedang melakukan patroli mendengar ada teriakan maling.
Petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku bernama Andre Maulana Lubis alias Botak. Dari hasil interogasi polisi, Botak mengaku melakukan aksi pencurian tersebut bersama temannya bernama Ali yang berhasil melarikan diri dan kini masuk DPO.
Kepada petugas, Botak mengaku melakukan pencurian bersama Hermadan Suci alias Uci. Mengetahui hal itu, tim melakukan pengembangan ke Jalan Karya Ujung Gang Keluarga No A6 Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat dan berhasil menangkap Hermadan Suci.
Tim selanjutnya melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti. Saat di perjalanan, tersangka Andre Maulana Lubis alias Botak melawan petugas dan berusaha melarikan diri hingga akhirnya ditembak di bagian kaki.
Tambunan menjelaskan, pencurian yang dilakukan keduanya berawal saat korban datang ke lokasi untuk melakukan terapi kesehatan. Korban memarkirkan sepeda motornya di depan dalam keadaan stang terkunci, dan masuk ke dalam untuk melakukan terapi.
Tidak berapa lama setelah di dalam terapi, korban mendengar warga berteriak maling. Korban kemudian keluar ternyata sepeda motornya sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Polsek Medan Kota.





































