Saturday, September 12, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Nyambi Edarkan Narkoba, Dua Buruh Bangunan di Pantai Labu Ditangkap Polisi

Mistar.idSabtu, 12 September 2026 pukul 14.41 WIB
nyambi_edarkan_narkoba_dua_buruh_bangunan_di_pantai_labu_ditangkap_polisi

Kedua pelaku saat berada di kantor polisi. (foto: Polresta Deli Serdang/Mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID - Dua buruh bangunan masing-masing, RS (25) dan HA (42), warga Kecamatan Pantai Labu, ditangkap polisi karena nekat mengedarkan narkoba, Kamis (10/9/2026).

Ulah keduanya sebagai pengedar narkoba 'dikibusi' warga kepada personel Unit II Satres Narkoba Polresta Deli Serdang. Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh petugas, yang langsung ke lokasi dan mendapati salah satu pelaku mengendarai sepeda motor.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik transparan ukuran sedang berisi sabu dengan berat kotor 82,62 gram di dalam dashboard sepeda motor.

Selain itu, petugas juga menemukan satu plastik klip transparan ukuran sedang kosong dengan berat kotor 1,32 gram, dua butir pil ekstasi 1,07 gram, serta tiga buah amplop warna cokelat berisikan ganja kering dengan berat kl7,03 gram di dalam kantong celana pelaku berinisial RS.

Kepada polisi, RS mengaku sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial E di wilayah Percut Sei Tuan. Selanjutnya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr Ferry Kurnadi, membenarkan penangkapan itu. "Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi kepada polisi," ujarnya, Sabtu (12/9/2026).



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN