Pemkab Deli Serdang Robohkan Dua Bangunan Tanpa Izin di Kawasan LSD

Bangunan kafe tanpa PBG di kawasan LSD dirobohkan Pemkab Deli Serdang. (Foto: Hendra/Mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang merobohkan dua bangunan yang tidak dilengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan berada di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Jumat (11/9/2026).
Bangunan pertama merupakan kafe yang belum selesai dikerjakan di Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin.
Kemudian, bangunan yang rencananya akan dibuat sebagai kandang ayam di kawasan Pantai Labu juga dirobohkan.
Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan mengatakan penertiban bangunan tanpa izin dilakukan karena berkaitan dengan ketahanan pangan.
“Lahan sawah dilindungi dan tidak boleh dialihfungsikan. Lahan itu harus tetap menjadi sawah,” ujar Bupati.[]
PREVIOUS ARTICLE
Jalan Utama Longsor, Pemkab Deli Serdang Kejar Pembukaan Jalur Alternatif di Tiga Juhar

































