Polda Sumut Tangkap Pengedar Sabu di Siantar, Pemasok Diburu

Frandika Adi Wijaya, 32 tahun, ditangkap Polda Sumut terkait kasus sabu. (Foto: Dok. Polda Sumut)
Medan, MISTAR.ID – Unit Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap Frandika Adi Wijaya, 32 tahun, di Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, Jumat (4/9/2026).
Dari Frandika, polisi menemukan 14 paket sabu atau seberat 2.76 gram siap edar. Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi menyebutkan penangkapan bermula dari adanya sejumlah laporan dari masyarakat.
Saat penangkapan, tim melakukan undercover buy (penyamaran). Dalam pertemuan itu, personel berpura-pura untuk membeli sabu seharga Rp100.000.
Frandika Adi Wijaya alias Ginting yang tidak curiga dengan penyamaran tersebut langsung menyerahkan 1 paket sabu yang sudah dipesan.
“Begitu pelaku berhasil bertransaksi dengan anggota kami, tim yang sudah siap di lokasi langsung menangkap tersangka,” ujar Kombes Pol Andy Arisandi, Sabtu (12/9/2026).
Selain sabu, barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp150.000. Frandika mengaku memperoleh narkoba tersebut dari seorang pria bernama Kopet yang saat ini masih dalam proses penyelidikan polisi.
“Untuk Kopet, masih dalam proses pengerjaan tim opsnal,” tuturnya.[]
PREVIOUS ARTICLE
PH Dante Sinaga Kecewa Kliennya Divonis Tujuh Tahun Penjara: Hakim Abaikan Fakta Persidangan


































