Saturday, September 12, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

PH Dante Sinaga Kecewa Kliennya Divonis Tujuh Tahun Penjara: Hakim Abaikan Fakta Persidangan

Mistar.idSabtu, 12 September 2026 pukul 00.44 WIB
ph_dante_sinaga_kecewa_kliennya_divonis_tujuh_tahun_penjara_hakim_abaikan_fakta_persidangan_

Kasmin Sidauruk, saat diwawancarai awak media seusai sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Kasmin Sidauruk, tim penasihat hukum (PH) terdakwa Dante Sinaga mengaku kecewa dengan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap kliennya.

Menurut Kasmin, kliennya yang merupakan eks Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) tidak terbukti bersalah melakukan korupsi penjualan aluminium dari PT Inalum kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) tahun 2019.

Ia juga menilai putusan majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis hanya mengadopsi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dan banyak mengabaikan fakta-fakta dalam persidangan.

"Putusan majelis hakim sangat tidak adil. Apalagi kita lihat dari putusan itu, semua kita lihat hanya mengadopsi tuntutan dan dakwaan JPU," ujarnya, Jumat (11/9/2026) malam.

Dikatakan Kasmin, putusan majelis hakim tidak sesuai dengan fakta sesungguhnya sebagaimana terungkap di persidangan. Menurut dia, pertimbangan putusan majelis hakim bertentangan dengan keterangan para saksi di persidangan sebelumnya.

"Putusan hakim tidak mengoptimalkan fakta persidangan dan bertentangan dengan fakta persidangan. Terus kerugian, bagaimana mungkin kerugian Rp141 miliar tadi itu dari tahun 2020 Januari hingga Desember dan juga tahun 2021," katanya.

Kasmin menjelaskan, kliennya bertugas sebagai SEVP Pengembangan Usaha PT Inalum hanya sampai April 2020. Setelah itu, Dante pensiun dan tidak berurusan lagi dengan aktivitas apa pun di PT Inalum.

"Lantas bagaimana kerugian yang terjadi setelah klien kami tidak menjabat lagi di PT Inalum dibebankan kepada klien kami? Padahal klien kami sudah pensiun dan tidak menduduki jabatan apa pun lagi. Bagaimana mungkin kerugian tahun 2021 itu bisa dibebankan kepada klien kami? Dalam hukum itu diatur bahwa seseorang tidak bisa dinyatakan bersalah atas tindakan yang tidak dibuatnya," tuturnya.

Pihaknya menyayangkan majelis hakim dalam pertimbangan putusannya sama sekali tidak mempertimbangkan status kliennya di PT Inalum yang sudah tidak menjabat lagi sejak Mei 2020.

"Saat klien kami menjabat, semua urusan pembayaran sudah terlunasi. Ketika dia melaksanakan pekerjaan itu, dia sampai April. Itukan dalam pembelaan kita juga ada. April tahun 2020 tak ada dimasukkan, tidak pernah dipertimbangkan, tidak pernah dibahas oleh majelis hakim," kata Kasmin.

Seharusnya, kata dia, majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta-fakta yang terungkap di persidangan secara proporsional, bukan hanya mengacu pada dakwaan dan tuntutan dari JPU saja.

"Bagaimana seorang hakim itu hanya mengambil dari dakwaan dan tuntutan? Harusnya semua dipertimbangkan, harus fair. Hakim kan harus begitu. Selain itu, tempus delicti atau batas waktu terjadinya peristiwa ini sampai 2022. Padahal klien kita itu hanya sampai April 2020," ujarnya.

Kasmin juga mempertanyakan putusan hakim yang menyebut bahwa dalam kasus ini telah memperkaya Djoko Sutrisno selaku Direktur Utama PT PASU. Namun, dalam persidangan JPU tidak pernah membuktikan peningkatan harta kekayaan Djoko dari hasil dugaan tindak pidana ini.

"Di mana JPU bisa membuktikan bahwa dia (Djoko) bertambah kekayaannya sebesar Rp141 miliar tadi? Tidak ada. Tidak ada terbukti di persidangan ini. Itu yang paling utama, jadi sangat zalim kita lihat putusan tadi. Kita akan koordinasi dengan tim kita untuk menentukan langkah hukum berikutnya atas putusan ini," ucapnya.

Sebelumnya, Dante dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai dengan dakwaan alternatif pertama.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN