Saturday, September 12, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kasus Korupsi PT Inalum, Dirut PT PASU Djoko Sutrisno Divonis 14 Tahun Penjara

Mistar.idJumat, 11 September 2026 pukul 23.56 WIB
kasus_korupsi_pt_inalum_dirut_pt_pasu_djoko_sutrisno_divonis_14_tahun_penjara

Terdakwa Djoko Sutrisno saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Djoko Sutrisno, Direktur Utama (Dirut) PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) dijatuhi vonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus korupsi penjualan aluminium dari PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) kepada PT PASU tahun 2019.

Pembacaan vonis digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (11/9/2026), yang dimulai sejak pukul 20.15 WIB hingga 21.40 WIB.

Djoko dinyatakan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sebesar Rp141 miliar sebagaimana dalam Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tipikor, sesuai dengan dakwaan alternatif pertama.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Djoko Sutrisno oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim, As'ad Rahim Lubis, didampingi Cipto Hosari Parsaoran Nababan dan Poster Sitorus sebagai hakim anggota saat membacakan putusan.

Hakim juga menghukum Djoko membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk melunasi denda.

"Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk melunasi denda tersebut, maka diganti dengan pidana penjara pengganti denda (subsider) selama 190 hari penjara," ujar As'ad.

Tak hanya itu, Djoko juga dibebankan oleh majelis hakim membayar uang pengganti (UP) seluruh kerugian keuangan negara yang timbul dalam kasus ini, yakni sebesar Rp141 miliar subsider 1095 hari penjara.

"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta terdakwa selaku Dirut PT PASU seharusnya menjadi panutan dan teladan terhadap pegawai di PT PASU," ucap As'ad.

Sementara keadaan yang meringankan, lanjut hakim, Djoko bersikap sopan selama menjalani persidangan dan Djoko belum pernah dijatuhi pidana oleh pengadilan.

Majelis hakim memberikan waktu kepada Djoko dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk berpikir-pikir selama tujuh hari guna menentukan sikap menerima atau menolak putusan dengan mengajukan banding.

Djoko sebelumnya dituntut 16 tahun enam bulan (16,5 tahun) penjara dan denda Rp1 miliar subsider 180 hari penjara, serta UP sebesar USD 9.044.247 atau setara Rp141 miliar subsider tiga tahun penjara oleh JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. JPU menilai perbuatan Djoko telah memenuhi unsur dakwaan alternatif pertama.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN