Eks SEVP Pengembangan Usaha PT Inalum Divonis Tujuh Tahun Penjara

Terdakwa Dante Sinaga saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Jumat (11/9/2026). (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID – Sama seperti dua rekannya, eks Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), Dante Sinaga, juga divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Vonis tersebut diucapkan oleh majelis hakim diketuai As'ad Rahim Lubis dalam persidangan terbuka untuk umum di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Jumat (11/9/2026) malam.
Hakim menyatakan perbuatan Dante telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebesar Rp141 miliar sebagaimana Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai dengan dakwaan alternatif pertama.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dante Sinaga oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp500 juta," ucap As'ad.
Hakim menyatakan denda tersebut harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Jika denda tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk melunasi denda.
"Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk melunasi denda tersebut, maka diganti dengan pidana pengganti denda (subsider) berupa penjara selama 140 hari," tambah As'ad.
Keadaan memberatkan, menurut hakim, perbuatan Dante tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta Dante selaku SEVP Pengembangan Usaha seharusnya menjadi panutan dan teladan terhadap pegawai di PT Inalum.
"Keadaan meringankan, terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan dan terdakwa belum pernah dijatuhi pidana," kata As'ad dalam pertimbangan putusan.
Dante dan jaksa penuntut umum (JPU) memiliki hak berpikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap menerima atau menolak dengan mengajukan upaya hukum banding atas putusan hakim tersebut.
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menuntut Dante delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara. Menurut JPU, perbuatan Dante telah memenuhi unsur tindak pidana dalam dakwaan alternatif pertama. Sehingga, putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan.
Diketahui, dua rekan Dante Sinaga, yakni Eks Direktur Pelaksana PT Inalum, Oggy Achmad Kosasih dan Mantan Kepala Departemen Sales dan Marketing, Joko Susilo, juga divonis 7 tahun penjara.[]
PREVIOUS ARTICLE
Eks Direktur Pelaksana PT Inalum Divonis Tujuh Tahun Penjara Kasus Korupsi Rp141 MiliarBERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER



































