Friday, September 11, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Eks Direktur Pelaksana PT Inalum Divonis Tujuh Tahun Penjara Kasus Korupsi Rp141 Miliar

Mistar.idJumat, 11 September 2026 pukul 21.20 WIB
eks_direktur_pelaksana_pt_inalum_divonis_tujuh_tahun_penjara_kasus_korupsi_rp141_miliar

Terdakwa Oggy Achmad Kosasih saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID – Eks Direktur Pelaksana PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), Oggy Achmad Kosasih, dijatuhi vonis tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi penjualan aluminium dari PT Inalum kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) pada tahun 2019.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai As'ad Rahim Lubis membacakan vonis tersebut di Ruang Sidang Utama, Jumat (11/9/2026) sejak sore hingga menjelang magrib.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Oggy Achmad Kosasih dengan pidana penjara selama tujuh tahun," ucap As'ad dalam amar putusannya didampingi Cipto Hosari Parsaoran Nababan dan Poster Sitorus sebagai hakim anggota.

Oggy juga dikenakan denda Rp500 juta oleh majelis hakim. Apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah), maka pendapatan atau kekayaan Oggy dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk melunasi denda tersebut.

"Apabila hasil penyitaan dan pelelangan pendapatan atau kekayaan terdakwa tidak mencukupi untuk melunasi denda tersebut, maka diganti pidana pengganti denda (subsider) 140 hari penjara," tambah As'ad.

Perbuatan Oggy dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara sebesar Rp141 miliar sebagaimana dalam Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dakwaan alternatif pertama.

"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta terdakwa selaku Direktur Pelaksana seharusnya menjadi panutan dan teladan terhadap pegawai di PT Inalum," ujar As'ad saat membacakan pertimbangan putusan.

Sementara sikap sopan selama menjalani persidangan dan belum pernah dijatuhi pidana oleh pengadilan menjadi hal-hal yang meringankan hukuman Oggy.

Oggy dan jaksa penuntut umum (JPU) memiliki hak berpikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap menerima atau menolak dengan mengajukan upaya hukum banding atas putusan hakim tersebut.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menuntut Oggy delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara. Menurut JPU, perbuatan Oggy telah memenuhi unsur tindak pidana dalam dakwaan alternatif pertama. Sehingga, putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan.[]



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN