Mantan Suami Winda Lorenza Demosi 5 Tahun karena Lalai Awasi Senjata Api

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Ferry Walintukan. (Foto: Matius/Mistar)
Medan, MISTAR.ID – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan Paminal Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut menjatuhkan hukuman demosi selama 5 tahun terhadap mantan suami Winda Lorenza Gowasa bernama Brigadir Imam Syahputra Harefa.
Sanksi tersebut diberikan setelah Brigadir Imam Harefa dinilai lalai dalam pengawasan senjata dinas berupa senjata api (senpi), yang kemudian digunakan mantan istrinya, Winda Lorenza Gowasa, 35 tahun, untuk dugaan aksi bunuh diri.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Ferry Walintukan membenarkan putusan tersebut. Ia mengatakan, Brigadir Imam Harefa telah menjalani sidang kode etik beberapa waktu lalu.
"Sudah disidangkan, putusannya demosi 5 tahun," ujar Kombes Ferry Walintukan, Jumat (11/9/2026).
Selain demosi, Brigadir Imam Harefa juga dijatuhi hukuman Penempatan Khusus (Patsus) selama 30 hari serta pembinaan lainnya.
Ferry menegaskan, hukuman demosi dan penempatan khusus tersebut bukan dijatuhkan karena Brigadir Imam Harefa melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap mantan istrinya.
Sanksi diberikan karena Imam Harefa dinilai lalai dalam menjaga dan mengawasi senjata api yang dipercayakan kepadanya.
Meski demikian, penyelidikan terkait kematian Winda Lorenza Gowasa masih terus dilakukan.
"Dijatuhi demosi selama lima tahun dan di Patsus, karena pelanggaran tidak bisa mengamankan senjata api yang dipercayakan kepada dia," ujarnya mengakhiri.[]
PREVIOUS ARTICLE
Kadis KP3 Samosir Dilaporkan Dugaan Pelanggaran UU ITEBERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER




































