DAK Rp17,6 Miliar Gagal Disalurkan, Sejumlah Pejabat Dairi Diusulkan Dijatuhi Sanksi

Bupati Dairi Vickner Sinaga duduk di kursi roda saat mengkuti rapat paripurna di gedung DPRD Dairi. (foto: istimewa/mistar)
Dairi, MISTAR.ID – Bupati Dairi, Vickner Sinaga, mengungkap perkembangan hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2024 senilai Rp17,6 miliar yang gagal disalurkan.
Penjelasan tersebut disampaikan Vickner melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Dairi, Sabtu (12/9/2026).
Sebelumnya, Vickner menyampaikan hasil pemeriksaan Inspektorat Sumut telah diterima Pemerintah Kabupaten Dairi dan diteruskan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk ditindaklanjuti.
“Nanti akan disampaikan secara resmi oleh Kadiskominfo. Tak lama lagi, yang menggembirakan, TKD terkait hal itu yang sudah bisa kita pakai untuk TPP pegawai sudah oke hingga Desember 2026,” kata Vickner saat dikonfirmasi MISTAR, Jumat (11/9/2026).
Menurut Vickner, penyelesaian persoalan tersebut juga diharapkan berdampak terhadap para pedagang yang sebelumnya melakukan aksi unjuk rasa. Ia menyebut telah ada kesepakatan yang akan dijalankan hingga 2027.
Terkait hasil pemeriksaan DAK gagal disalurkan, Vickner menjelaskan berdasarkan koordinasi dengan Inspektur Kabupaten Dairi dan Kepala BKPSDM, hasil pemeriksaan beserta rekomendasi Inspektorat Provinsi Sumatera Utara telah diterima oleh Bupati Dairi.
Dokumen tersebut kemudian diteruskan kepada BKPSDM untuk ditindaklanjuti. Pemeriksaan itu dilakukan sebagai tindak lanjut rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Dairi. Sebelumnya, Bupati Dairi meminta Inspektorat Provinsi Sumatera Utara melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap perlu dimintai keterangan dan klarifikasi.
Pemeriksaan telah dilakukan dan menghasilkan rekomendasi yang menjadi dasar bagi Pemkab Dairi untuk melakukan tindak lanjut.
Kepala BKPSDM Kabupaten Dairi membenarkan keterangan tersebut. BKPSDM bersama Tim Penegakan Disiplin yang bersifat ad hoc telah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah pejabat terkait.
Dari proses itu, tim telah menyusun rekomendasi dan usulan penjatuhan hukuman disiplin. Selanjutnya, usulan tersebut akan diproses melalui penetapan keputusan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam penegakan disiplin PNS, aturan yang menjadi rujukan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 sebagai aturan pelaksanaannya.
Penetapan hukuman disiplin harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai prosedur.
Terkait informasi mengenai sanksi yang kemungkinan lebih berat dibandingkan rekomendasi Pansus DPRD, Pemkab Dairi menyatakan jenis dan tingkat hukuman belum dapat dipastikan sebelum keputusan resmi ditetapkan.
Berdasarkan keterangan Inspektur dan Kepala BKPSDM, proses saat ini masih berada pada tahap penyusunan rekomendasi dan usulan hukuman disiplin.
Demikian pula dengan kemungkinan bertambahnya pihak yang dikenai sanksi. Pemeriksaan memang mencakup sejumlah pejabat sesuai rekomendasi Inspektorat Provinsi. Namun, pihak yang diperiksa tidak secara otomatis akan dikenai hukuman disiplin.
Kepastian mengenai pihak yang akan dikenai sanksi beserta jenis hukumannya tetap mengacu pada keputusan resmi yang nantinya ditetapkan.
Pemkab Dairi menyatakan menghargai fungsi pengawasan DPRD serta peran pers dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Tindak lanjut pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas sekaligus memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah.




































