BPKAD Labura Akui Salah Hitung Pendapatan pada Penetapan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026

Bupati Labura H Hendri Yanto Sitorus dan Ketua DPRD Rimba Bertuah Sitorus menandatangani berita acara penetapan KUA PPAS P-APBD TA 2026. (foto: sukardi/mistar)
Labura, MISTAR.ID - Angka pendapatan yang disampaikan dalam paripurna penetapan KUA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Tahun Anggaran 2026 mengalami kesilapan dalam penjumlahan. Saat itu disebutkan jumlahnya sebesar Rp1,115 triliun lebih.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Labura, H Syofyan Yusma, dikonfirmasi terkait perbedaan jumlah pada penetapan KUA PPAS dengan P-APBD TA 2026, Jumat (11/9/2026) malam, mengakuinya.
Dalam penjelasannya, Syofyan mengatakan angka sebesar Rp1,115 triliun lebih yang sebelumnya tercantum dalam paripurna penetapan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 seharusnya Rp1,108 triliun lebih.
"Kesilapan terjadi pada penjumlahan angka, bukan perubahan substansi anggaran," kata mantan Kepada Dinas PMD dan Camat Kualuh Leidong tersebut.
Dalam pengantar nota keuangan Rancangan Perubahan APBD 2026 yang disampaikan Bupati Labura, tercantum angka pendapatan sebesar Rp1,032 triliun. Sementara saat penetapan KUA PPAS P-APBD TA 2026 jumlah pendapatan yang ditetapkan sebesar Rp1,115 triliun lebih
Hal tersebut sempat menjadi bahan perbincangan dan perdebatan sejumlah wartawan. Karena ada selisih jumlah anggaran yang besar yaitu mencapai Rp6,9 miliar lebih antara saat penetapan KUA PPAS dengan P ABPD TA 2026.




































