Polresta Deli Serdang Tangkap Pria Miliki 1,43 Gram Sabu di STM Hilir

Terduga S alias Ipul yang diamankan personel Polresta Deli Serdang. (Foto: Sembiring/Mistar).
Deli Serdang, MISTAR.ID – Seorang warga Perumahan Granit Indah Residence, Jalan Bandar Labuhan, Desa Tadukan Raga, Kecamatan Sinembah Tanjung Muda (STM) Hilir, Kabupaten Deli Serdang, diamankan personel Polresta Deli Serdang karena diduga memiliki narkotika jenis sabu.
Pria tersebut berinisial S alias Ipul (56). Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua paket sabu dalam plastik klip kecil dengan berat bruto 1,43 gram, satu bungkus plastik klip kecil kosong, satu sekop plastik kecil, serta satu unit telepon genggam merek Samsung berwarna hitam.
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi, mengatakan penangkapan terhadap Ipul berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di lokasi tersebut.
"Terduga pelaku S alias Ipul kami amankan dari rumahnya pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Untuk kepentingan penyidikan, Ipul bersama barang bukti sabu dibawa ke Mapolresta Deli Serdang," ujar Kompol Fery saat dikonfirmasi, Minggu (2/8/2026).
Ia menambahkan, saat diamankan Ipul tidak melakukan perlawanan. Hingga kini, penyidik masih mendalami asal-usul sabu tersebut serta kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini.
BERITA TERPOPULER

Pria yang Disebut Terlibat Pungli di Tol Dolok Merawan Bantah Tuduhan, Mengaku Kecewa Dipublikasikan





BERITA TERPOPULER

Pria yang Disebut Terlibat Pungli di Tol Dolok Merawan Bantah Tuduhan, Mengaku Kecewa Dipublikasikan



















