Wednesday, September 16, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Curi Motor Tetangga, Polisi: Ada yang Dapat Bagian Rp1 Juta

Mistar.idRabu, 16 September 2026 pukul 14.31 WIB
curi_motor_tetangga_polisi_ada_yang_dapat_bagian_rp1_juta

Tangkapan layar saat Risky memantau situasi di lokasi. (Foto: CCTV/Mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID – Dua dari lima tersangka, yakni M Risky Anggi dan Yos Wandi Nasution telah ditangkap Unit Resmob Polrestabes Medan atas kasus pencurian sepeda motor di Jalan Murai XV, Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Sedangkan tiga lainnya, W, B dan J, masih buron.

Kanit Resmob Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, menjelaskan pelaku berbagi tugas dalam menjalankan aksinya.

Risky bertugas sebagai pemantau situasi. Sementara W berperan membobol gembok rumah korban dan Yos Wandi yang mendorong sepeda motor, serta menjualnya.

"Sepeda motor itu dijual seharga Rp3,7 juta. Yos mendapat bagian Rp1 juta. Sedangkan Risky dapat Rp800 ribu. Lalu, W mendapat bagian Rp500 ribu. Tersangka keempat berinisial B yang merupakan teman dari Yos mendapatkan bagian Rp200 ribu. Kemudian, J mendapat bagian Rp400 ribu. Sisa uang Rp600 ribu digunakan untuk membayar utang mereka bersama. Kelimanya membeli makanan dan rokok sebanyak Rp200 ribu," ucapnya.

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti pakaian yang digunakan keduanya saat beraksi, linggis, martil dan dua unit handphone milik kedua pelaku.

"Barang-barang itu merupakan milik Risky yang digunakan W untuk membobol gembok," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria di Medan, M Risky Anggi, 35 tahun, menjadi otak aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik tetangganya sendiri.

Risky menyuruh temannya mencuri sepeda motor, sedangkan ia bertugas memantau tetangga yang tepat berada di depan rumahnya Jalan Murai XV.[]



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN