Pedagang Nasi Goreng Nyambi Jual Sabu di Medan

Polisi menginterogasi HI di Polrestabes Medan. (Foto: Dok. Satnarkoba Polrestabes Medan/Mistar)
Medan, MISTAR.ID – Seorang pedagang nasi goreng di Jalan Tuasan, Kecamatan Medan Tembung, nyambi menjadi pengecer sabu. Pria berinisial HI, 44 tahun, itu akhirnya ditangkap polisi saat berada di lokasi dagangannya, Rabu (9/9/2026).
Polisi mengamankan HI bersama barang bukti satu paket sabu siap edar. Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat. Lalu kami lidik dan berhasil ditangkap,” ucapnya, Rabu (16/9/2026).
Dari hasil pemeriksaan, HI mengaku telah menjalankan bisnis tersebut selama sebulan. Selain mencari keuntungan, ia juga mengaku menjual sabu untuk memenuhi hasrat candunya.
“Jadi selain pengedar, HI ini juga pengguna aktif. Dalam setiap gram, ia berhasil meraup keuntungan Rp100 ribu,” tuturnya.
Rafli mengatakan, HI merupakan residivis kasus narkoba. Ia telah dua kali menjalani hukuman penjara.
“Pertama pada 2019 kasus narkoba dan dua tahun kemudian kembali ditangkap atas kasus kriminal. Jadi HI ini sudah dua kali masuk penjara,” tuturnya.
Saat proses penangkapan, pihak keluarga sempat melakukan perlawanan dan berupaya menghadang petugas.
Hingga kini, polisi masih memburu pemasok sabu kepada HI. Petugas mengaku telah mengidentifikasi pemasok yang disebut berasal dari kawasan Bagan Percut.
“Kami identifikasi, pemasoknya dari kawasan Baga Percut. Kami akan kembangkan dan membongkar jaringan narkoba yang melibatkan HI,” ujarnya.[]








































