Polisi Ringkus Tiga Terduga Pengedar Sabu, Barang Bukti 15,60 Gram

Tiga terduga pelaku pengedar sabu diamankan di Satres Narkoba Polres Batu Bara. (Foto: Dokumentasi Satres Narkoba Polres Batu Bara/Mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID - Tiga pria terduga pengedar narkoba jenis sabu tak berkutik saat diringkus personel Satres Narkoba Polres Batu Bara dari dua tempat berbeda pada Selasa (15/9/2026).
Ketiga terduga pengedar sabu yang diamankan masing-masing berinisial I, 40 tahun, warga Kecamatan Lima Puluh. Kemudian, berinisial AB, 18 tahun, dan MK, 15 tahun, keduanya warga Kecamatan Air Putih.
Pengungkapan kasus sabu tersebut dibenarkan Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba.
"Dari dua lokasi telah kita amankan tiga pria terduga pengedar sabu, bahkan satu di antaranya masih di bawah umur," sebut Arifin, Rabu (16/9/2026).
Arifin menjelaskan, pengungkapan kasus pertama berlangsung di Dusun V, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, dengan terduga pelaku I, sekitar pukul 04.00 WIB.
Pada penggeledahan terhadap I, petugas menemukan dan menyita satu plastik klip transparan berisi sabu seberat bruto 4,60 gram dan satu plastik klip transparan berisi sabu seberat bruto 1,19 gram. Juga disita plastik pembungkus, kartu joker dan telepon genggam.
Kepada petugas, terduga pelaku mengakui kepemilikan barang bukti untuk diperjualbelikan.
Atas pengakuan dan temuan barang bukti tersebut, terduga pelaku I hanya pasrah saat digelandang ke Kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara.
Hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB, petugas bergerak ke Kelurahan Indra Pura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. Di salah satu jalan yang berada di Kelurahan Indra Pura, petugas mengamankan dua terduga pengedar, masing-masing AB dan MK.
Saat itu, keduanya tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat dan diduga hendak mengantar pesanan.
Dari penggeledahan badan terhadap keduanya, petugas menemukan dan menyita satu paket plastik klip transparan berisi diduga sabu dengan berat bruto 9,81 gram. Juga disita satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor Honda Beat.
Pada pemeriksaan awal, keduanya mengakui kepemilikan barang bukti dan membenarkan hendak mengantarkannya kepada pemesan.
Selanjutnya, kedua terduga pengedar dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara menyusul terduga pelaku yang ditangkap sebelumnya guna proses hukum selanjutnya.
"Kita juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya," tutup Arifin. (hm25)
NEXT ARTICLE
Pedagang Nasi Goreng Nyambi Jual Sabu di Medan







































