Friday, July 31, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Sidang Korupsi Bansos PENA Samosir, Eks Dirut Bumdesma Akui Beri Dana 15 Persen kepada Terdakwa

Mistar.idJumat, 31 Juli 2026 pukul 11.23 WIB
sidang_korupsi_bansos_pena_samosir_eks_dirut_bumdesma_akui_beri_dana_15_persen_kepada_terdakwa

Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir, Juna Karokaro. (foto: pangihutan/mistar)

news_banner

Samosir, MISTAR.ID - Sidang dugaan korupsi bantuan sosial program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) di Kabupaten Samosir memasuki tahap pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (30/7/2026).

Dalam persidangan tersebut, terungkap adanya pengakuan mengenai pemberian dana sebesar 15 persen kepada terdakwa, mantan Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-karo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi, yakni mantan Direktur Utama Bumdesma Marsada Tahi Pangururan Perawati Sitanggang, Direktur Bidang Pertanian Elson Simanjorang, Bendahara Apriyoni Sitanggang, staf tata usaha Julyetrie Hutagaol, serta Direktur UD Bintang Tani Rahmat Siregar.

Kelima saksi dimintai keterangan terkait pelaksanaan program Bansos PENA yang menjadi pokok perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir, Juna Karokaro, mengatakan fakta persidangan mengungkap adanya pengakuan dari pihak Bumdesma Marsada Tahi Pangururan mengenai pemberian dana sebesar 15 persen kepada terdakwa.

"Pengakuan itu muncul dalam pemeriksaan saksi di persidangan dan menjadi salah satu fakta yang akan dinilai majelis hakim bersama alat bukti lainnya untuk menguji unsur-unsur dakwaan," ujar Juna, Jumat (31/7/2026).

Keterangan tersebut sekaligus menanggapi pernyataan penasihat hukum terdakwa yang sebelumnya menyebut para saksi dari Bumdesma tidak membenarkan adanya aliran dana sekitar Rp179 juta kepada Fitri Agust Karo-karo sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan jaksa.

Menurut penasihat hukum, tidak ada saksi yang mengaku pernah menyerahkan uang sebesar Rp179 juta tersebut kepada terdakwa selama persidangan berlangsung.

Perkara ini juga menjadi perhatian publik setelah sebelumnya sejumlah penerima manfaat Bansos PENA di Kenegerian Sihotang mengaku tidak pernah memiliki rekening bank maupun memegang buku tabungan atas nama mereka.

Mereka menyatakan bantuan diterima secara langsung dari Bumdesma Marsada Tahi Pangururan, bukan melalui rekening pribadi sebagaimana mekanisme penyaluran yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Salah seorang warga Kenegerian Sihotang, Albertus Sitanggang, mengaku hingga kini para penerima manfaat tidak pernah mengetahui keberadaan rekening yang disebut digunakan untuk menyalurkan bantuan.

Keterangan para penerima manfaat itu dinilai menjadi bagian dari fakta yang turut menguji mekanisme distribusi bantuan sosial dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Majelis hakim masih akan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya sebelum menilai seluruh alat bukti dan menjatuhkan putusan terhadap terdakwa.

Sementara, pelapor kasus Bansos PENA, Marko Sihotang, meminta Kejari Samosir segera menindaklanjuti fakta yang terungkap di persidangan.

Menurut Marko, pengakuan mengenai pemberian dana kepada terdakwa dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

"Pengakuan di persidangan menjadi bukti awal bahwa pemberian sesuatu kepada terdakwa patut didalami sebagai dugaan tindakan kolusi untuk memperoleh keuntungan tertentu," katanya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN