Friday, July 31, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Roy dan James Bantah Aniaya Debt Collector, Klaim Rekaman Video Buktikan Tak Ada Kekerasan

Mistar.idJumat, 31 Juli 2026 pukul 10.39 WIB
roy_dan_james_bantah_aniaya_debt_collector_klaim_rekaman_video_buktikan_tak_ada_kekerasan

Tim Kuasa Hukum LBH Pematangsiantar, Prayuda Situmorang dan Agusman Silaban, menyampaikan klarifikasi terkait tuduhan penganiayaan terhadap Roy Manurung dan James Gultom. (Foto: Abdi/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID - Roy Manurung dan James Gultom membantah tuduhan telah menganiaya seorang penagih utang (debt collector) eksternal berinisial NS, 62 tahun. Melalui kuasa hukumnya, keduanya mengklaim memiliki rekaman video yang menunjukkan tidak ada kontak fisik maupun tindakan kekerasan saat peristiwa yang kini tengah ditangani kepolisian tersebut.

Hal ini disampaikan langsung Tim Kuasa Hukum LBH Pematangsiantar, Prayuda Situmorang dan Agusman Silaban, Jumat (31/7/2026). "Klien kami tidak melakukan kontak fisik sedikit pun, apalagi penganiayaan seperti yang dituduhkan. Kami dapat membuktikannya secara sah melalui rekaman video utuh yang diambil di lokasi kejadian," tegas Prayuda kepada Mistar.

Prayuda membeberkan, awal persoalan dipicu oleh aksi penarikan paksa satu unit mobil Toyota Calya BK 1843 YD milik seorang warga asal Provinsi Bengkulu berinisial S.

Kendaraan tersebut dihentikan secara sepihak oleh sejumlah debt collector eksternal saat melintas di Jalan Medan, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Selasa (28/7/2026), dengan alasan tunggakan angsuran selama satu bulan.

Merasa panik dan terdesak, pemilik mobil kemudian menghubungi Roy Manurung untuk meminta bantuan pendampingan. Roy lalu meneruskan informasi tersebut kepada James Gultom.

"Klien kami murni datang membantu atas dasar rasa kemanusiaan dan kepedulian karena merasa terpanggil melihat penarikan kendaraan dilakukan secara sepihak di jalan," jelas Prayuda.

Sesampainya di lokasi, mobil ternyata sudah dibawa ke kantor perusahaan pembiayaan (leasing) di Jalan Demokrasi, Kecamatan Siantar Martoba. Setelah dilakukan dialog dan mediasi, kendaraan tersebut akhirnya diserahkan kembali kepada pemiliknya secara baik-baik.

Tidak lama setelah mobil diserahkan, rombongan debt collector mendatangi Roy dan James yang tengah berada di sebuah rumah makan di kawasan Jalan Sumber Jaya II, Kecamatan Siantar Martoba. Di tempat itu terjadi adu argumen antara kedua belah pihak.

Namun, Prayuda menegaskan bahwa interaksi saat itu murni sebatas perdebatan lisan terkait prosedur penarikan kendaraan. "Tidak ada perkelahian dan tidak ada gesekan fisik sama sekali. Yang terjadi murni hanya adu mulut," tambahnya.

Hal itu diperkuat oleh pengakuan Roy Manurung. Ia mengaku menyaksikan sendiri bahwa almarhum NS sempat berada di lokasi rumah makan sebelum akhirnya pulang bersama rekan-rekannya tanpa ada tanda-tanda cedera.

"Mereka pulang dalam kondisi sehat walafiat. Tidak ada mengalami gejala sakit atau memar apa pun. Mereka pulang bersama-sama seperti biasa," ujar Roy.

Sayangnya, kabar yang beredar kemudian berkembang menjadi isu liar yang tak terkendali. Informasi tersebut bahkan sampai ke kampung halaman James Gultom hingga memunculkan stigma buruk seolah-olah James telah melakukan tindakan kriminal berat.

Akibat terpaan isu tersebut, keluarga James mengalami tekanan psikologis. Sang istri bahkan jatuh sakit dan harus dilarikan ke rumah sakit akibat mengalami syok.

"Di kampung, saya sampai dituduh membunuh orang hingga istri saya jatuh sakit karena kaget. Saya pastikan saya tidak pernah melakukan penganiayaan itu. Kami punya bukti rekaman videonya," ungkap James dengan nada haru.

Belakangan, Roy dan James mendapat kabar bahwa NS meninggal dunia di RS Vita Insani Pematangsiantar pada Rabu (29/7/2026) malam. Almarhum yang merupakan warga Huta Parbagotan, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun, diketahui sempat mengeluhkan sakit pada bagian dada dan punggung sebelum mengembuskan napas terakhir.

Atas peristiwa tersebut, keluarga almarhum telah membuat laporan pengaduan ke SPKT Polres Pematangsiantar, dan jenazah NS dibawa ke RS Bhayangkara untuk menjalani proses autopsi.

Menanggapi langkah kepolisian yang sempat berupaya mengamankan kedua kliennya, Tim Kuasa Hukum LBH Pematangsiantar mengimbau semua pihak agar tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta prosedur hukum yang berlaku.

"Kami tentu sangat menghormati duka keluarga almarhum. Namun kami tegaskan, apabila tuduhan penganiayaan tersebut nantinya tidak terbukti, kami akan mengambil langkah hukum demi memulihkan nama baik dan martabat klien kami," pungkas Prayuda. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN