Maling Rokok dan Uang Senilai Rp 1 Juta Diciduk Polisi

Pelaku pencurian rokok ditangkap polisi. (Foto ilustrasi: maris/meta ai/mistar)
Langkat, MISTAR.ID (16/9/2026) - Seorang maling spesialis membobol rumah warga di Desa Selayang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat akhirnya diciduk polisi.
Adalah pria berinisial MAG alias Arwan (20) yang melakukan pencurian rokok dan uang senilai Rp1 juta dari rumah seorang warga berinisial CM (47) kini sudah dibawa ke Polres Binjai, Rabu (16/9/2026) siang.
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hotdiatur Purba saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dijelaskannya penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan korban yang mengaku rumahnya telah dibobol pelaku hingga alami kerugian materi. "Pelaku kami amankan saat berada di Pasar II, Desa Sapta Marga, Kecamatan Selesai," ucapnya.
Selain meringkus pelaku, petugas turut menyita barang bukti berupa satu flash disk berisi rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku serta sepasang sandal dan satu buah tang besi.
"Dari keterangannya dia mengaku mengambil sebanyak 28 bungkus rokok berbagai jenis serta uang tunai senilai Rp1 juta dari laci steling di dalam rumah milik korban," sebut Kasat.
AKP Hotdiatur mengatakan pelaku bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dimana saat ini pelaku masih dititipkan di Polsek Selesai untuk selanjutnya dibawa ke Polres Binjai guna m menjalani proses hukum lebih lanjut. (hm02)
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER








































