Friday, September 18, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kejari Binjai Musnahkan Barang Bukti dari 43 Perkara yang Telah Inkrah

Mistar.idKamis, 17 September 2026 pukul 14.43 WIB
kejari_binjai_musnahkan_barang_bukti_dari_43_perkara_yang_telah_inkrah

Pemusnahan barang bukti dari sejumlah tindak pidana yang sudah inkrah di Kejari Binjai. (Foto: Kejari Binjai/Mistar)

news_banner

Binjai, MISTAR.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai memusnahkan barang bukti dari 43 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Kamis (17/9/2026) siang.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejari Binjai, Iwan Setiawan, dan dihadiri unsur Forkopimda serta sejumlah instansi terkait di Kota Binjai.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika berupa sabu seberat 48,52 gram, ekstasi sebanyak 55 butir, dan ganja seberat 7,91 gram.

Selain barang bukti narkotika, Kejari Binjai juga memusnahkan barang bukti dari empat perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA), berupa pakaian dan barang bukti lainnya.

Selanjutnya, barang bukti dari tiga perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) dan Keamanan dan Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM) turut dimusnahkan. Barang bukti tersebut antara lain rekapan togel, pisau, serta barang bukti lainnya.

"Prosesi pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai dengan karakteristik masing-masing barang bukti. Metode yang digunakan antara lain dilarutkan, dibakar, dan dihancurkan," sebut Iwan.

Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan. Langkah ini juga dilakukan untuk memastikan barang bukti dari perkara yang telah inkracht tidak kembali beredar atau disalahgunakan. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN