Friday, September 18, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Menjelang Akhir 2026, Perwa Master Plan Kota Cerdas Pematangsiantar 2025–2029 Baru Disusun

Mistar.idJumat, 18 September 2026 pukul 16.46 WIB
menjelang_akhir_2026_perwa_master_plan_kota_cerdas_pematangsiantar_20252029_baru_disusun

Kantor Balai Kota Pematangsiantar di Jalan Merdeka, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat. (foto: Hamzah/Mistar.id)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID - Menjelang akhir 2026, Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar masih menyusun Peraturan Wali Kota (Perwa) tentang Master Plan Kota Cerdas periode 2025–2029.

Rancangan regulasi yang akan menjadi pedoman bagi organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menjalankan program kota cerdas tersebut baru menjalani proses harmonisasi di Kementerian Hukum RI Sumatera Utara, Kamis (17/9/2026).

Regulasi itu diproyeksikan menjadi pedoman bagi OPD dalam menyusun dan menjalankan program kota cerdas secara terpadu, berkelanjutan, serta selaras dengan arah pembangunan daerah.

Proses harmonisasi dilakukan untuk menyempurnakan rancangan regulasi sekaligus memastikan substansinya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pematangsiantar, Johannes Sihombing, mengatakan pembangunan kota cerdas membutuhkan arah pengembangan yang berkelanjutan sebagai pedoman kebijakan dan penyusunan program pada setiap perangkat daerah.

Menurutnya, arah tersebut dituangkan dalam Master Plan Kota Cerdas Kota Pematangsiantar Tahun 2025–2029.

"Master Plan Kota Cerdas Kota Pematangsiantar menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Renstra Perangkat Daerah, dan Renja Perangkat Daerah," ujar Johannes, Jumat (18/9/2026).

Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang, mengatakan berbagai masukan yang disampaikan dalam proses harmonisasi akan menjadi bahan penyempurnaan rancangan Perwa tersebut.

"Seluruh hasil pembahasan selanjutnya diterima sebagai bahan penyempurnaan sebelum ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya. (*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN