Dua Residivis Curanmor Ditangkap Saat Curi Honda Vario di Medan Kota

Kedua pelaku setelah ditangkap polisi. (Foto: Polsek Medan Kota/MISTAR)
Medan, MISTAR.ID (18/9/2026) - Dua residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali ditangkap polisi setelah mencoba mencuri satu unit Honda Vario BK 2391 AGV di depan Laundry Difa, Jalan Air Bersih, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota, Medan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu PM Tambunan, mengatakan kedua tersangka merupakan residivis kasus curanmor.
Kedua tersangka yakni Idris Sardi Sihotang (32), warga Dusun V Gang Nauli, Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, dan Dian Hafiq Sinambela (25), warga Jalan SM Raja, Gang Mesjid, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota.
"kedua pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor. Dan kini kedua pelaku kita tangkap lagi," ujar Iptu PM Tambunan, Jumat (18/9/2026).
Idris Sardi Sihotang diketahui pernah ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Kota pada 2022 dalam kasus pencurian sepeda motor. Ia kemudian dihukum dua tahun penjara.
Sementara Dian Hafiq Sinambela juga merupakan residivis kasus curanmor. Pada 2022, ia pernah ditahan di Polsek Medan Timur dalam kasus pencurian sepeda motor dan dihukum satu tahun enam bulan penjara.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit Honda Vario warna hitam tahun 2017 dengan nomor polisi BK 2391 AGV milik korban. Polisi juga menyita satu unit Honda Vario warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi dan satu buah kunci L.
Sebelumnya diberitakan, aksi kedua pelaku mencuri sepeda motor di depan Laundry Difa, Jalan Air Bersih, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota, gagal setelah dipergoki korban.
Kejadian tersebut berlangsung pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban Benget Tumanggor (37), warga Dusun I, Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, datang ke Laundry Difa sekitar pukul 19.30 WIB untuk mengantarkan pakaian kotor.
Korban kemudian memarkirkan Honda Vario BK 2391 AGV di depan laundry dengan kunci kontak masih menempel.
Beberapa menit kemudian, korban terkejut melihat sepeda motornya sudah bergeser dari tempat semula. Kedua pelaku terlihat berusaha menghidupkan sepeda motor tersebut dengan cara mengengkolnya.
Melihat kejadian itu, korban spontan berteriak "maling" hingga mengundang perhatian warga di sekitar lokasi. Kedua pelaku kemudian panik dan berusaha melarikan diri.
"Korban ini spontan berteriak maling. Sehingga pelaku panik kemudian melompat ke sepeda motor yang dikendarai Dian Hafiq Sinambela," ujar Iptu PM Tambunan.
Personel Polsek Medan Kota yang berada tidak jauh dari lokasi kemudian langsung mengamankan kedua pelaku.
Saat diinterogasi, keduanya mengakui hendak mencuri sepeda motor milik korban.
"Atas kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Medan Kota mengamankan pelaku dan barang bukti, kemudian mengarahkan pelapor untuk membuat laporan pengaduan di Polsek Medan Kota," ujar Iptu PM Tambunan.









































