Residivis Ganja di Medan Perjuangan Ditangkap Lagi, Barang Berasal dari Pemasok Misterius

Tersangka NW saat diinterogasi petugas Satres Narkoba. (Foto: Dok. Satres Narkoba Polrestabes Medan/Mistar)
Medan, MISTAR.ID – Seorang ibu rumah tangga (IRT), berinisial NW, 41 tahun, kembali ditangkap polisi karena menjalankan bisnis ganja kering di lingkungan tempat tinggalnya Jalan Mesjid Taufik, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Jumat (11/9/2026).
“NW kami amankan saat hendak melakukan transaksi. Darinya kami amankan dua paket ganja siap edar," ucap Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Senin (14/9/2026).
Setelah ditangkap, polisi menggeledah kediamannya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket ganja lain yang juga siap edar.
“Pelaku ini sempat berkilah ada menyimpan narkoba lain saat pertama ditangkap. Namun setelah kami geledah, kami dapati lagi dua paket tambahan di dalam sebuah tas,” tuturnya.
Dari hasil interogasi, NW merupakan residivis kasus yang sama. Ia sebelumnya ditahan tahun 2022 dan bebas pada 2025.
"Pengakuannya, ia mendapat barang ini dari BT. Saat ini kami masih kembangkan dan memburu BT," ujarnya.
Setiap menerima pesanan dari pemasok, NW mengaku berkomunikasi melalui handphone. Keduanya tidak pernah bertemu dan hanya berjanji soal pengambilan pesanan.
"Jadi sistemnya pemasok menentukan tempat. Setelah disepakati, pemasok meletakkan pesanan NW. Biasanya di tong sampah atau di pinggir selokan. Lalu, NW mengambilnya dan diedarkan," ujarnya. (putra)









































