Saturday, September 12, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dua Pria di Tebing Tinggi Ditangkap Terkait Dua Kasus Pencurian Rumah

Mistar.idSabtu, 12 September 2026 pukul 20.17 WIB
dua_pria_di_tebing_tinggi_ditangkap_terkait_dua_kasus_pencurian_rumah

Kedua terduga pelaku saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi. (Foto: Polres Tebing Tinggi/Mistar)

news_banner

Tebing Tinggi, MISTAR.ID – Dua pria warga Kota Tebing Tinggi berinisial A (31) dan RS (19) diamankan Tim Jatanras Elang Sakti Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi bersama Unit Reskrim Polsek Rambutan terkait kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson Parulian Siahaan, Sabtu (12/9/2026), mengatakan pengungkapan kedua perkara tersebut dilakukan melalui serangkaian penyelidikan hingga petugas berhasil mengetahui keberadaan para terduga pelaku.

“Dari hasil penyelidikan, personel berhasil mengamankan pelaku pertama. Selanjutnya, pelaku memberikan informasi mengenai keberadaan rekannya. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku kedua untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Dijelaskannya, kedua pria yang diamankan tersebut diduga terlibat dalam aksi curat di dua lokasi berbeda di Kota Tebing Tinggi.

Kasus pertama terjadi pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan K.F. Tandean, Lingkungan IV, Kelurahan Bandar Sakti. Saat kejadian, seorang saksi memergoki seorang pria berada di dalam kamar dan berdiri di depan lemari.

Mengetahui aksinya diketahui, pelaku langsung melarikan diri dan sempat dikejar oleh saksi. Namun, pelaku berhasil lolos melalui pintu depan.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan tiga unit telepon seluler, tas, perhiasan, power bank, dompet berisi uang tunai, kartu ATM, dan sejumlah barang lainnya. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp40 juta.

Sementara itu, perkara kedua terjadi pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan K.F. Tandean, Gang Lada Hitam, Kelurahan Bandar Sakti.

Saat itu, korban yang sedang berada di Tanjungbalai mendapat informasi bahwa rumah kontrakannya telah diacak-acak dan satu unit sepeda motor hilang.

“Setelah tiba di lokasi, korban mendapati sejumlah barang lainnya turut hilang, di antaranya dua unit televisi, mesin kulkas, mesin cuci, mesin air, pengering rambut, power bank, speaker Bluetooth, peralatan rumah tangga dan sejumlah barang elektronik. Kerugian dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp45 juta. Korban langsung membuat laporan ke kantor polisi,” sambungnya.

Dari laporan tersebut, Tim Jatanras Elang Sakti Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi bersama Unit Reskrim Polsek Rambutan yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Rangga Risdin melakukan penyelidikan terhadap keberadaan para terduga pelaku.

Pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, petugas menemukan keberadaan A di belakang sebuah rumah di Jalan K.F. Tandean, Kelurahan Bandar Sakti. Petugas kemudian mengamankan A.

Saat diperiksa, A mengakui perbuatannya dan memberikan informasi mengenai keberadaan RS. Petugas selanjutnya melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan RS di rumahnya di Jalan Bawang Merah, Kelurahan Bandar Sakti.

“Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario BK 2075 SU dan satu unit handphone Samsung Galaxy A52s. Polisi masih melakukan pencarian terhadap barang bukti lainnya yang berkaitan dengan kedua perkara tersebut. Keduanya terancam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian,” pungkasnya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN