Monday, September 14, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Anggota Komisi V DPR Desak Kemenhub Perketat Uji Kelayakan Kapal Penumpang

Mistar.idSenin, 14 September 2026 pukul 09.34 WIB
anggota_komisi_v_dpr_desak_kemenhub_perketat_uji_kelayakan_kapal_penumpang

Petugas gabungan mengecek kesehatan korban kapal motor penumpang (KMP) Virgo Transport 8 di Posko Kesehatan Pelabuhan Tri Sakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Minggu (13/9/2026). (foto: antara/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID – Anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat pemeriksaan kelaikan kapal penumpang yang masih beroperasi. Pemeriksaan dinilai tidak cukup hanya mengandalkan kelengkapan dokumen, tetapi juga harus memastikan kondisi fisik kapal.

Sudjatmiko mengatakan, dokumen perawatan kapal dan Surat Layak Berlayar (SLB) harus disertai pemeriksaan langsung terhadap berbagai komponen yang berkaitan dengan keselamatan pelayaran.

“Pengecekan dokumen maintenance dan Surat Layak Berlayar (SLB) itu bukan hanya persoalan administrasi. Pemeriksaan harus dibarengi dengan pengecekan fisik kapal secara menyeluruh,” ujar Sudjatmiko dalam keterangannya, Senin (14/9/2026).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu meminta petugas memastikan seluruh perangkat keselamatan berfungsi dengan baik. Pemeriksaan, kata dia, mencakup alat keselamatan, alat pemadam kebakaran, mesin, hingga komponen lain yang memiliki kaitan langsung dengan keamanan pelayaran.

Menurutnya, pemeriksaan fisik diperlukan agar kondisi kapal di lapangan benar-benar sesuai dengan dokumen serta standar keselamatan yang telah ditetapkan.

Sudjatmiko mengingatkan jangan sampai sebuah kapal dinyatakan memenuhi persyaratan secara administratif, tetapi saat dilakukan pemeriksaan justru ditemukan peralatan keselamatan atau komponen mesin yang tidak berfungsi.

“Pemerintah harus memastikan seluruh kapal penumpang yang masih beroperasi benar-benar layak. Kalau ada kapal yang tidak memenuhi standar keselamatan, jangan dipaksakan beroperasi sebelum dilakukan perbaikan dan dinyatakan lulus uji,” katanya.

Ia juga mendorong Kemenhub melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kapal-kapal penumpang, terutama armada yang sudah berusia tua. Pemeriksaan juga perlu menjadi perhatian terhadap kapal yang sebelumnya telah dipensiunkan di negara asal, tetapi kemudian digunakan kembali untuk beroperasi di Indonesia.

Sudjatmiko menekankan keselamatan penumpang harus ditempatkan sebagai prioritas utama. Karena itu, pengawasan terhadap kelaikan kapal dinilai perlu dilakukan secara konsisten dan transparan.

“Cek semuanya. Jangan menunggu terjadi kecelakaan baru dilakukan evaluasi. Pastikan setiap kapal yang beroperasi memang memenuhi standar keselamatan dan benar-benar lulus uji,” ucapnya.

Desakan tersebut disampaikan setelah sejumlah kecelakaan dan insiden kapal terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

Salah satunya KM Virgo Transport 8 yang dilaporkan mengalami hilang kontak saat berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin sekitar pukul 02.05 WITA. Berdasarkan data sementara yang tercantum dalam laporan, dari 243 orang yang berada di kapal tersebut, 124 orang dinyatakan selamat, satu orang meninggal dunia, sedangkan 118 lainnya masih dalam pencarian.

Selain itu, KM Dekai Mas 3 juga sempat dilaporkan hilang kontak sejak Kamis (10/9/2026) di perairan Selat Makassar, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Tim SAR gabungan kemudian menemukan tujuh anak buah kapal (ABK), Minggu (13/9/2026).

Sebelumnya, pada Juli 2026, KM Nurul Salsa tenggelam di perairan sebelah barat Pulau Polassi, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. Dalam insiden tersebut, 58 orang berhasil selamat, tiga orang ditemukan meninggal dunia, sementara 14 orang lainnya masih belum diketahui keberadaannya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN