Friday, September 18, 2026
home_banner_first
SUMUT

Inspektorat Deli Serdang Jatuhkan Sanksi Berat kepada PPK Pengadaan Jilbab

Mistar.idJumat, 18 September 2026 pukul 14.52 WIB
inspektorat_deli_serdang_jatuhkan_sanksi_berat_kepada_ppk_pengadaan_jilbab_

Kantor Inspektorat Deli Serdang. (foto: sembiring/mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID - Inspektorat Kabupaten Deli Serdang telah selesai melakukan pemeriksaan terkait pengadaan jilbab Tahun Anggaran (TA) 2025.

Kepala Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, Edwin Nasution, mengatakan berdasarkan keterangan para pihak terkait dan dokumen yang berkaitan dengan pengadaan jilbab, tidak ada sama sekali berhubungan dengan PKK Kabupaten Deli Serdang khususnya Ketua Tim Penggerak PKK Deli Serdang.

"Pengadaan jilbab TA 2025 merupakan anggaran pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang dan merupakan belanja yang dialokasikan untuk diserahkan kepada masyarakat," ujarnya, Jumat (18/9/2026).

Edwin mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka mendukung visi Bupati Deli Serdang demi terwujudnya Deli Serdang yang Religius dan telah dilaksanakan sebanyak lima kegiatan untuk 22 kecamatan dengan jumlah peserta yang diundang sebanyak 12.200 orang.

Para peserta merupakan ibu-ibu perwiritan dari masing-masing kecamatan yang diundang langsung oleh pihak kecamatan.

Kecamatan Deli Tua dilaksanakan di Pasar Deli Tua Old Townn dihadiri 2.500 peserta gabungan dari beberapa kecamatan Deli Tua, Patumbak, Pancur Batu, Namorambe, Biru-Biru, Sibolangit, STM Hilir dan Kecamatan STM Hulu.

Sementara Kecamatan Tanjung Morawa dilaksanakan pada 6 November 2025 di Lapangan Peston Desa Dagang Kerawan. Jumlah peserta yang hadir sebanyak 2400 orang gabungan dari Kecamatan Tanjung Morawa, Batang Kuis, l Beringin dan Kecamatan pantai Labu.

Untuk Kecamatan Percut Sei Tuan dilaksanakan pada 22 Oktober 2025 di Lapangan Sinar Pagi Desa Bandar Setia dengan jumlah peserta 2.500 orang.

Kecamatan Hamparan Perak dilaksanakan pada 29 Oktober 2026 di lapangan Candradimuka Desa Klumpang Kebun dihadiri 2.500 orang gabungan dari Kecaamatan Sunggal, Labuhan Deli dan Kecamatan Kutalimbaru.

Sedang di Kecamatan Pagar Merbau dilaksanakan pada 11 November 2025 di Lapangan Sepak Bola Pagar Merbau dengan peserta yang dihadirkan sebanyak 2.300 orang gabungan dari Kecamatan Pagar Merbau, Galang, Lubuk Pakam, Bangun Purba dan Kecamatan Gunung Meriah.

"Dalam pemeriksaan disimpulkan terdapat penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan FR selaku PPK pada Pengadaan belanja jilbab TA 2025 dengan melakukan penyimpangan prosedur pada proses pengadaan barang dan jasa. Sehingga terdapat kelebihan pembayaran dikarenakan pemahalan harga jilbab," ucap Edwin.

Untuk penyimpangan dan jumlah kelebihan pembayaran sudah dituangkan dalam laporan Inspektorat.

"Tindak lanjut dari laporan tersebut sedang dalam proses menjatuhkan hukuman disiplin kepada para pihak terkait berupa sanksi disiplin berat untuk FR selaku PPK dan pihak lainnya berupa sanksi disiplin ringan. Sedangkan untuk penyedia dari pengadaan telah direkomendasikan untuk di blacklist," ucap Edwin.

Melalui hasil pemeriksaan tersebut, ditegaskan Edwin bahwa kegiatan pengadaan jilbab TA 2025 tidak ada berhubungan dengan TP PKK Kabupaten Deli Serdang.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN