Friday, September 18, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Nusron Wahid Mengaku Tak Tahu Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon

Mistar.idJumat, 18 September 2026 pukul 15.28 WIB
nusron_wahid_mengaku_tak_tahu_kasus_dugaan_suap_hgb_summarecon_

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengaku tidak tahu soal duduk perkara dugaan suap HGB PT Summarecon yang menyeret anak buahnya. (foto: istimewa/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengaku belum mengetahui secara rinci perkara dugaan suap terkait Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ndak tahu,” ujar Nusron saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Meski demikian, Nusron mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Ia juga memastikan Kementerian ATR/BPN akan bersikap kooperatif apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Menurutnya, pengusutan perkara tersebut diharapkan dapat menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan pelayanan di lingkungan internal ATR/BPN.

Nusron juga menegaskan proses hukum tersebut tidak seharusnya berdampak pada pelayanan kementerian kepada masyarakat. “Insya Allah tidak terganggu. Kami minta tetap solid, pelayanan tetap jalan,” katanya.

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dalam perkara dugaan suap yang berkaitan dengan pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.

Dalam paparan perkara pada konferensi pers, Selasa (15/9/2026) malam, KPK menyebut sejumlah tersangka yang memiliki hubungan dengan lingkungan kerja Nusron. Mereka adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Selain keempat nama tersebut, KPK juga menetapkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta pihak swasta Rizal Pahlevi sebagai tersangka.

KPK menyatakan penyidikan masih terus dilakukan, termasuk menelusuri dugaan aliran dana sebesar Rp300 juta dan Rp106,3 miliar yang disebut diberikan PT Summarecon Agung Tbk kepada sejumlah pihak di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi, di antaranya Kantor Kementerian ATR/BPN dan kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN