Friday, September 18, 2026
home_banner_first
INTERNATIONAL

AS Tolak Visa Palestina ke PBB, Sejauh Mana Kekuasaan AS?

Mistar.idJumat, 18 September 2026 pukul 16.03 WIB
as_tolak_visa_palestina_ke_pbb_sejauh_mana_kekuasaan_as

Markas PBB di kawasan Turtle Bay, Midtown Manhattan, Kota New York. (foto:wikipedia/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID (18/9/2026) — Amerika Serikat (AS) dan PBB kembali berhadapan dengan persoalan lama: bolehkah negara tuan rumah membatasi akses delegasi yang hendak menghadiri agenda resmi PBB?

AS kembali menolak visa Presiden Palestina Mahmoud Abbas dan sejumlah pejabat Palestina untuk menghadiri Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York. Ini merupakan tahun kedua berturut-turut Abbas tidak dapat menghadiri sidang secara langsung akibat kebijakan visa Washington.

Washington menyatakan keputusan tersebut berkaitan dengan kebijakan dan hukum domestik AS. Departemen Luar Negeri AS menuding Otoritas Palestina (PA) dan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) tidak memenuhi sejumlah komitmen serta menempuh langkah hukum internasional terhadap Israel.

Namun, kasus ini memunculkan pertanyaan yang lebih besar: ketika AS bertindak sebagai negara tuan rumah PBB, apakah kewenangan imigrasinya tetap tidak terbatas?

AS dan PBB Terikat Headquarters Agreement

Hubungan AS dan PBB diatur antara lain melalui Agreement between the United Nations and the United States of America regarding the Headquarters of the United Nations, yang ditandatangani pada 26 Juni 1947.

Perjanjian ini dikenal sebagai Headquarters Agreement dan mengatur status serta operasional markas PBB di New York, termasuk persoalan akses bagi orang yang datang untuk urusan resmi PBB.

Dalam Section 11, AS berjanji tidak memberlakukan hambatan terhadap transit menuju atau dari kawasan markas PBB bagi kategori tertentu, termasuk perwakilan negara anggota, pejabat PBB, serta orang yang diundang PBB untuk urusan resmi.

Lebih spesifik, Section 13 menyatakan bahwa aturan masuknya orang asing di AS tidak boleh diterapkan dengan cara yang mengganggu hak tersebut. Jika visa diperlukan, visa harus diberikan tanpa biaya dan sesegera mungkin.

Di sisi lain, perjanjian tersebut juga menegaskan bahwa AS tetap memiliki kontrol atas masuknya orang ke wilayahnya di luar kawasan yang berkaitan dengan markas PBB. Artinya, persoalannya bukan hilangnya kedaulatan AS, melainkan batas kewenangan itu ketika berhadapan dengan kewajiban sebagai negara tuan rumah PBB.

Apakah AS Bebas Menolak Visa Delegasi PBB?

Jawabannya tidak sesederhana ya atau tidak.

Headquarters Agreement memberikan perlindungan khusus bagi pihak-pihak yang termasuk dalam kategori Section 11. Bahkan Section 12 menyebut ketentuan tersebut berlaku terlepas dari hubungan antara pemerintah orang yang bersangkutan dan pemerintah AS.

Di sisi lain, pemerintah AS mempertahankan posisi bahwa kewajiban sebagai negara tuan rumah tidak menghapus kewenangannya berdasarkan hukum domestik untuk mengambil tindakan tertentu atas dasar keamanan nasional. Namun, apakah kewenangan tersebut dapat digunakan untuk menolak visa bagi orang yang termasuk dalam perlindungan Section 11 merupakan persoalan hukum yang diperdebatkan.

Perbedaan pandangan ini bukan hal baru. Dalam krisis visa Yasser Arafat pada 1988, Legal Counsel PBB berpendapat bahwa AS berkewajiban memberikan visa berdasarkan Sections 11–13 Headquarters Agreement. Sengketa tersebut kemudian membawa PBB dan AS ke persoalan mekanisme penyelesaian sengketa dalam Section 21. Pada 26 April 1988, ICJ menyatakan AS berkewajiban memasuki arbitrase.

Dalam perdebatan saat itu, pemerintah AS tetap berpendapat bahwa negara tuan rumah memiliki hak untuk menolak masuknya individu tertentu dengan alasan keamanan nasional.

Dengan demikian, titik persoalannya berada pada bagaimana menyeimbangkan kewajiban AS berdasarkan Headquarters Agreement dengan kewenangan domestiknya.

Palestina Punya Status Khusus di PBB

Status Palestina di PBB juga menjadi bagian penting dari persoalan.

Melalui Resolusi Majelis Umum 67/19 pada 2012, Palestina memperoleh status non-member observer State atau negara pengamat non-anggota. Status tersebut memberikan Palestina hak partisipasi yang luas dalam sesi dan pekerjaan Majelis Umum serta sejumlah forum PBB, meskipun Palestina bukan anggota penuh dan tidak memiliki hak suara seperti negara anggota.

Karena itu, persoalan visa tidak hanya menyangkut hubungan bilateral AS-Palestina. Ada kepentingan institusional PBB ketika pejabat Palestina hendak menghadiri agenda resmi organisasi tersebut.

Pada 2025, Majelis Umum bahkan menyatakan keprihatinan atas penolakan visa terhadap perwakilan Palestina dan menegaskan bahwa mereka semestinya dapat berpartisipasi secara langsung dalam pertemuan PBB di New York.

Abbas Kembali Diizinkan Berpidato Lewat Video

Penolakan visa tahun ini akhirnya mendorong PBB mencari mekanisme alternatif.

Majelis Umum pada 17 September 2026 menyetujui resolusi yang memungkinkan Mahmoud Abbas menyampaikan pidato melalui video. Resolusi tersebut disetujui dengan 152 suara mendukung, tiga menolak, dan empat abstain. Mekanisme serupa juga digunakan pada 2025.

Mekanisme tersebut memungkinkan Presiden Palestina menyampaikan pernyataan tanpa hadir secara fisik, tetapi tidak menyelesaikan sengketa mengenai apakah akses fisik delegasi Palestina telah terhambat secara tidak sesuai dengan kewajiban negara tuan rumah.

Sebab, inti perdebatan bukan sekadar apakah seorang pemimpin dapat menyampaikan pidato, melainkan apakah negara tuan rumah dapat membatasi kehadiran delegasi yang datang untuk menjalankan fungsi resmi di PBB.

Bisa Ganggu Diplomasi Multilateral?

Kasus AS dan PBB ini memperlihatkan dilema yang lebih luas dalam diplomasi internasional.

PBB membutuhkan negara tuan rumah untuk menjamin keamanan dan operasional markasnya. Pada saat yang sama, negara-negara dan delegasi yang datang ke PBB membutuhkan kepastian bahwa mereka dapat menjalankan fungsi diplomatik tanpa terhambat oleh kebijakan negara tempat markas organisasi berada.

Headquarters Agreement dibuat antara lain untuk menjaga keseimbangan tersebut.

Perjanjian itu bahkan menyediakan mekanisme penyelesaian apabila AS dan PBB berselisih mengenai penafsiran atau penerapannya. Sengketa yang tidak terselesaikan melalui negosiasi dapat dirujuk ke tribunal arbitrase tiga orang, dengan kemungkinan meminta pendapat nasihat Mahkamah Internasional (ICJ).

Jadi, Apa Batas Kekuasaan AS?

Kasus ini menunjukkan bahwa AS memang tetap berdaulat atas wilayahnya, tetapi statusnya sebagai negara tuan rumah PBB membawa kewajiban tambahan.

Di satu sisi, hukum AS memberikan pemerintah kewenangan dalam urusan visa dan keamanan. Di sisi lain, Headquarters Agreement secara khusus membatasi penerapan aturan tersebut terhadap orang-orang yang memiliki hak akses ke markas PBB untuk urusan resmi.

Perbedaan tafsir mengenai batas kewenangan tersebut sudah pernah muncul dalam kasus PLO pada 1988 dan kembali menjadi persoalan dalam penolakan visa delegasi Palestina pada 2025 dan 2026.

Karena itu, pertanyaan mengenai AS dan PBB dalam kasus ini bukan semata apakah Washington berhak mengatur visa.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: Sejauh mana AS dapat menggunakan kewenangan imigrasi domestiknya ketika kewenangan tersebut berbenturan dengan kewajiban traktatnya sebagai negara tuan rumah PBB?

(history.state/un/reuters/refworld/*/hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN