Friday, September 18, 2026
home_banner_first
MEDAN

238 Sapi Mati Tertabrak Kereta di Sumut, 49 Ekor Terjadi September 2026

Mistar.idJumat, 18 September 2026 pukul 16.20 WIB
238_sapi_mati_tertabrak_kereta_di_sumut_49_ekor_terjadi_september_2026

Aktivitas operasional angkutan barang KAI. (Foto: PT KAI Divre I Sumut)

news_banner

Medan, MISTAR.ID (18/9/2026) — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara (Sumut) mencatat 238 ekor sapi mati tertabrak kereta api di jalur rel selama lima tahun terakhir. Dari jumlah tersebut, 49 ekor di antaranya terjadi sepanjang September 2026.

Keberadaan ternak di sekitar jalur rel dapat membahayakan keselamatan penumpang dan petugas, serta menimbulkan kerugian materiil bagi pemilik ternak apabila terjadi kecelakaan di lintasan rel.

Beranjak dari kondisi tersebut, PT KAI mengingatkan masyarakat agar tidak membiarkan hewan ternak berkeliaran di sekitar jalur kereta api.

Manager Humas KAI Divre I Sumut, Anwar Yuli Prastyo, menekankan bahwa persoalan tersebut membutuhkan kesadaran dari seluruh masyarakat.

Secara teknis, masinis memiliki keterbatasan dalam melakukan pengereman mendadak ketika terdapat hewan atau objek yang tiba-tiba melintas di depan lokomotif.

Kereta api yang melaju dengan kecepatan tinggi dan membawa beban besar membutuhkan jarak pengereman yang panjang untuk dapat berhenti dengan aman.

"Kami mengimbau masyarakat jangan membiarkan ternak berkeliaran di sekitar jalur kereta api. Selain menjaga ternak tetap aman, hal ini juga dapat menjaga keselamatan perjalanan kereta api," katanya, Jumat (18/9/2026).

Anwar menjelaskan, larangan beraktivitas di sekitar lintasan rel telah diatur dalam Pasal 181 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Dalam UU tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api dengan alasan apa pun. Ketentuan tersebut diberlakukan demi menjamin kelancaran dan keselamatan perjalanan kereta api.

Jika melanggar aturan hingga mengakibatkan kecelakaan, luka berat, atau korban jiwa, berdasarkan Pasal 199 UU yang sama, pelanggar dapat dijerat hukuman pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta.

"Masyarakat Sumut yang bermukim di sekitar lintasan rel dapat lebih menjaga ruang bebas jalur kereta api. Semoga masyarakat tidak lagi membiarkan hewan ternaknya berada di area tersebut agar perjalanan tetap aman, lancar, dan terhindar dari insiden fatal," ujarnya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN