Miliki 8 Paket Sabu Siap Edar, Pria 25 Tahun Ditangkap di Patumbak

Tersangka AO saat diamankan petugas di Patumbak. (f: Dok Sat Narkoba/MISTAR)
Medan, MISTAR.ID (18/9/2026) - Seorang pria berinisial AO ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan karena diduga memiliki delapan paket sabu siap edar di kawasan Patumbak, Deli Serdang.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, menjelaskan pria berusia 25 tahun yang merupakan warga Jalan Sari, Desa Marindal II, Patumbak, itu ditangkap pada Sabtu (12/9/2026) dini hari.
“Kami menyita delapan paket sabu siap edar, sejumlah uang, enam plastik klip pembungkus narkoba, dan satu unit handphone dari pelaku saat penangkapan,” ucap Rafli, Jumat (18/9/2026).
Hasil pemeriksaan, AO mengaku telah menjalankan bisnis tersebut selama sebulan terakhir. Ia mendapatkan pasokan barang dari seorang pria berinisial B.
“Kami masih mengejar satu pelaku lagi yang berperan sebagai pemasok narkoba. Kami pastikan, pelaku narkoba, baik itu bandar maupun pengedar, pasti akan kami ungkap, bagaimana pun modus operandi mereka,” ujarnya.
PREVIOUS ARTICLE
Dugaan Keracunan Siswa, IMM Minta SPPG Aek Kanopan Ditutup








































