Sunday, September 13, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dapat Rp10 Ribu per Paket, Pria 44 Tahun Edarkan Sabu Ditangkap Polda Sumut

Mistar.idMinggu, 13 September 2026 pukul 12.32 WIB
dapat_rp10_ribu_per_paket_pria_44_tahun_edarkan_sabu_ditangkap_polda_sumut

Tersangka Mariyono saat diamankan petugas di paekiran AW Soccer Park (kiri) dan tersangka bersama barang bukti saat diamankan di Polda Sumut. (foto:dokumen ditresnarkoba/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID (13/9/2026) - Demi mendapat Rp10 ribu per paket, Mariyono nekat mengedarkan sabu. Pria 44 tahun itu kemudian ditangkap Ditres Narkoba Polda Sumut dengan barang bukti 11 paket.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, menerangkan, penangkapan terhadap Mariyono dilakukan Kamis (10/9/2026) malam. Saat itu, pihaknya mendapat informasi adanya aktivitas narkoba di parkiran AW Soccer Park, Jalan Setiabudi, Tanjung Sari, Medan Selayang.

Setelah mengumpulkan informasi dan melakukan survei, petugas melakukan penyamaran dengan membeli satu paket sabu. Saat Mariyono hendak memberikan sabu tersebut, ia pun ditangkap.

"Dari tangan Mariyono kita amankan total 11 paket dengan berat 2,20 gram," ucapnya, Minggu (13/9/2026).

Dari keterangan Mariyono, ia mendapatkan barang haram itu dari F. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengejar F. Namun, yang bersangkutan diduga mengetahui penangkapan terhadap Mariyono dan kabur.

"Dari hasil interogasi, Mariyono ini bekerja dengan F. Ia mendapat keuntungan Rp10 ribu per paket," tuturnya.

Masih kata Andy Arisandi, Mariyono mengaku menjalankan bisnis haram itu sebulan belakangan. Kini, pihaknya masih memburu F sebagai pemasok.

"Ini masih kita kembangkan untuk mengungkap jaringan lebih besar," ujarnya. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN