Thursday, September 17, 2026
home_banner_first
MEDAN

Buruh Sumut Demo di DPRD, Desak Perbaikan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

Mistar.idKamis, 17 September 2026 pukul 19.14 WIB
buruh_sumut_demo_di_dprd_desak_perbaikan_ruu_pelindungan_ketenagakerjaan

Ratusan massa aksi KBPBI saat menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumut. (Foto: Ari/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID (17/9/2026) - Ratusan massa yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia Sumatera Utara (KBPBI Sumut) menggelar aksi di depan Gedung DPRD Sumut. Mereka mendesak DPR RI agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang pro-buruh dan mengakomodasi aspirasi pekerja.

Presidium KBPBI Sumut, Ramlan Hutabarat, menyatakan pihaknya meminta Ketua DPRD Sumut untuk merekomendasikan perbaikan RUU tersebut kepada DPR RI, berdasarkan masukan pekerja terkait pemberlakuan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang berpihak pada buruh.

“Salah satu tuntutan utama berkaitan dengan sistem magang dan menolak skema magang enam bulan bagi pencari kerja karena dianggap berisiko membuat pekerja tidak memiliki status yang jelas,” ujarnya di Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (17/9/2026).

Ia menilai sistem magang pada dasarnya tertuju bagi mahasiswa tingkat akhir dan lulusan perguruan tinggi, serta harus mencakup ketentuan upah dan jaminan sosial yang jelas.

Di sisi lain, massa aksi juga menyerukan adanya regulasi yang lebih jelas mengenai pekerja sektor informal, khususnya terkait peluang kerja, upah, dan kelompok rentan. Selain itu, mereka menuntut pengakuan dan kepastian perlindungan hukum bagi pekerja platform digital seperti pengemudi ojek daring, kurir daring, dan pekerja media.

Lebih lanjut, KBPBI Sumut menuntut agar sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dibatasi maksimal satu tahun, setelah itu pekerja harus dialihkan menjadi pekerja dengan PKWTT. Mereka juga menyoroti praktik alih daya (outsourcing) untuk peran-peran tertentu seperti kebersihan, layanan makanan, keamanan, dan transportasi pekerja serta mendesak adanya regulasi yang tepat.

“Terkait sektor pertambangan dan minyak, muncul tuntutan agar praktik alih daya (outsourcing) dibatasi hanya pada kegiatan hulu yang membutuhkan keahlian khusus. Selain itu, diserukan pula penghapusan pasal yang memperbolehkan pekerja anak serta penjaminan akses negara bagi anak-anak terhadap pendidikan, kreativitas, dan pengembangan bakat,” katanya.

Dalam tuntutan lainnya, KBPBI Sumut meminta diberikannya cuti haid selama dua hari bagi pekerja perempuan tanpa syarat surat keterangan dokter, sembari mendesak perlindungan yang lebih kuat atas uang pesangon dan regulasi untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.

Mengenai masalah pengupahan, para pekerja menuntut penghapusan frasa "indeks tertentu" dari rumus perhitungan upah minimum, dan mengusulkan agar perhitungan didasarkan pada pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

“Kami juga mendesak penguatan kebebasan berserikat termasuk hak untuk bergabung dan menjabat dalam serikat pekerja serta melakukan kegiatan serikat baik di dalam maupun di luar tempat kerja, serta perlunya tindakan tegas terhadap perusahaan yang melakukan praktik pemberangusan serikat pekerja perlindungan terhadap publikasi media,” katanya.

Ramlan menegaskan bahwa tuntutan-tuntutan ini dimaksudkan sebagai masukan untuk penyempurnaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja sebelum disahkan.

"Kami juga meminta agar RUU ini tidak memuat pasal-pasal yang melimpahkan kewenangan pengaturan secara berlebihan kepada peraturan turunan, seperti Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker)," ujarnya.

Berselang beberapa waktu, Pimpinan DPRD Sumut Fraksi Gerindra, Ihwan Ritonga, akhirnya menemui massa aksi, dan menerima seluruh tuntutan massa aksi dam memastikan bahwa seluruh tuntutan dapat ditindaklanjuti.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN