Buruh Demo Serentak di 30 Daerah, Bawa 11 Tuntutan ke Pemerintah

Ilustrasi demo (Foto: Kompas)
Jakarta, MISTAR.ID - Kelompok buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menggelar aksi serentak di 30 daerah pada Kamis, 10 September 2026. Di Jakarta, massa buruh memusatkan aksi di kawasan Balai Kota dengan membawa 11 tuntutan kepada pemerintah dan DPR.
Salah satu isu utama yang disuarakan adalah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan. Buruh menilai draf aturan tersebut belum memberikan perlindungan yang cukup bagi pekerja dan masih membawa semangat Omnibus Law.
Ketua Umum Gerakan Buruh Seluruh Indonesia (GSBI) Rudi HB Daman mengatakan, buruh masih menemukan sejumlah ketentuan yang dinilai tidak sesuai dengan kepentingan pekerja.
“Undang-undang ini salah satunya masih memiliki semangat Omnibus Law. Masih jauh dari harapan buruh,” ujar Rudi dalam konferensi pers di Kantor Sekretariat KBPBI, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2026).
Outsourcing dan Sistem Kontrak Jadi Sorotan
Buruh menyoroti sejumlah ketentuan dalam dunia ketenagakerjaan, mulai dari outsourcing, pekerja kontrak atau PKWT, hingga sistem pemagangan.
KBPBI menilai pemagangan berpotensi digunakan sebagai cara mendapatkan tenaga kerja murah. Menurut Rudi, program tersebut seharusnya ditempatkan sebagai bagian dari pendidikan bagi mahasiswa dan pelajar, bukan dijadikan pengganti tenaga kerja reguler.
“Pemagangan itu adalah harus dihapuskan karena itu bagian skema politik upah murah, bagian skema daripada praktik outsourcing jilid kedua,” kata Rudi.
Selain pemagangan, buruh juga mempersoalkan aturan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Mereka menolak masa kontrak yang dapat berlangsung hingga empat tahun.
Buruh mengusulkan masa kontrak dibatasi maksimal satu tahun dengan opsi perpanjangan.
“Kami memberikan kompromi kepada pemerintah, kepada DPR, kalaupun diatur hanya satu tahun, dan perpanjangannya,” ujar Rudi.
11 Tuntutan Buruh
Dalam aksi serentak tersebut, KBPBI membawa 11 tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah dan DPR.
1. UU Perlindungan Ketenagakerjaan yang Pro-Buruh
Buruh mendesak pemerintah dan DPR menyusun regulasi ketenagakerjaan yang dinilai benar-benar memberikan perlindungan dan kepastian bagi pekerja.
2. Kepastian Kerja
Buruh meminta praktik outsourcing dan pekerja kontrak tidak disalahgunakan. Mereka juga menolak pemagangan yang dianggap berpotensi menjadi sumber tenaga kerja murah.
3. Upah yang Layak
KBPBI menuntut adanya upah yang dianggap layak dan bermartabat bagi pekerja. Mereka juga mempersoalkan penggunaan sistem koefisien nilai tertentu yang dinilai tidak jelas.
4. Perlindungan Pekerja Platform
Pekerja platform juga menjadi perhatian. Buruh meminta perlindungan bagi pengemudi ojek online, pekerja media, hingga pekerja yang terdampak perubahan akibat transisi iklim.
5. Jaminan Pesangon dan Perlindungan dari PHK
Buruh meminta hak pesangon tetap dijamin. Mereka juga mendesak adanya perlindungan agar perusahaan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak.
6. Penguatan Serikat Pekerja
KBPBI meminta kebebasan berserikat diperkuat. Serikat pekerja juga dinilai perlu mendapat perlindungan ketika menjalankan fungsi dan memperjuangkan kepentingan anggotanya.
7. Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan pekerja diminta menjadi bagian penting dalam kebijakan pembangunan dan dunia kerja.
8. Sanksi bagi Perusahaan Pelanggar
Buruh mendesak pemerintah memperkuat penegakan hukum serta memberikan sanksi terhadap perusahaan yang terbukti melanggar hak pekerja.
9. Perlindungan Buruh Perempuan
Hak pekerja perempuan turut menjadi tuntutan. Salah satu yang disoroti adalah aturan cuti haid. Buruh meminta pekerja tidak dibebani kewajiban menunjukkan surat dokter untuk mendapatkan hak tersebut.
10. Kesempatan Kerja bagi Pekerja Rentan
Buruh meminta kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dan kelompok pekerja rentan lainnya diperluas.
11. Program Upskilling dan Reskilling
Pemerintah didesak memperkuat program peningkatan dan pengalihan keterampilan pekerja. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghadapi perubahan dunia kerja akibat teknologi dan otomatisasi.
Aksi Bisa Membesar ke Gedung DPR
Rudi mengatakan, aksi pada Kamis awalnya direncanakan berlangsung di berbagai kantor pemerintahan daerah, seperti DPRD, kantor wali kota atau bupati, hingga kantor gubernur.
Namun, dorongan untuk menggelar aksi dengan skala lebih besar di Jakarta juga muncul dari sejumlah kelompok buruh di daerah.
Menurut Rudi, tuntutan tersebut muncul setelah buruh mencermati draf RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang diinisiasi DPR.
“Jadi teman-teman ini sudah lama mendesak kita sebagai pimpinan nasional ini untuk mendesak segera ada melakukan aksi besar-besaran di Jakarta ketika membaca RUU yang diinisiasi oleh DPR itu masih jauh dari harapan mereka,” kata Rudi.
KBPBI menyebut aksi serentak di 30 daerah tersebut sebagai peringatan awal kepada pemerintah dan DPR/MPR RI. Buruh ingin tuntutan mereka diperhatikan dalam proses pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
Dengan 11 tuntutan yang mencakup kepastian kerja, upah, outsourcing, pekerja platform, PHK, hingga perlindungan buruh perempuan, kelompok buruh memberi sinyal bahwa pembahasan aturan ketenagakerjaan akan menjadi perhatian serius dalam waktu mendatang.
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER

































