Monday, August 10, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Serikat Buruh Binjai Tuntut Hapus Eksploitasi Tenaga Kerja di DPRD Sumut

Mistar.idSenin, 10 Agustus 2026 pukul 12.11 WIB
serikat_buruh_binjai_tuntut_hapus_eksploitasi_tenaga_kerja_di_dprd_sumut

Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Serikat Buruh Nasional Indonesia Kota Binjai menggelar unjuk rasa di DPRD Sumut, Senin (10/8/2026). (Foto: Ari/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Serikat Buruh Nasional Indonesia Kota Binjai melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumatera Utara (Sumut), Jalan Imam Bonjol, Medan, terkait sistem tenaga kerja yang saat ini masih jauh dari kondisi layak, Senin (10/8/2026).

Pantauan Mistar, beberapa tuntutan massa aksi berkaitan langsung dengan berbagai sektor industri dan tenaga kerja. Massa aksi mendesak menghapuskan sistem hubungan kerja outsourcing (alih daya) dalam sistem hubungan kerja di Indonesia dalam perangkat UU maupun peraturan apa pun.

“Kami menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang muatannya hanya mengeksploitasi kaum buruh. Kami juga mendesak pemerintah untuk menetapkan sistem pengupahan yang layak bagi kaum buruh dan keluarganya,” ujar penanggung jawab aksi, Habibul Hasan.

Selain itu, ia menegaskan pihaknya mendesak pemerintah untuk mengefektifkan fungsi dan tugas Pegawai Pengawas/PPNS dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum atas pelanggaran hak-hak buruh oleh pengusaha.

“Kami juga mendesak Pemerintah dan DPR untuk membentuk undang-undang khusus tentang pekerjaan di luar hubungan kerja (istilah dari pemerintah saat ini) untuk sektor usaha digital seperti jasa transportasi online, jasa kurir dan lainnya,” ucapnya.

Di sisi lain, pihaknya menolak biaya Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan teguran atau peringatan resmi dari Ketua Pengadilan Negeri kepada pihak yang kalah (termohon eksekusi) agar melaksanakan isi putusan pengadilan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap secara sukarela (aanmaning) di Pengadilan.

“PHI sangat mahal dan memperburuk keadaan pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kami juga menolak pengenaan dan pemotongan pajak karena buruh mendapat THR dan hak pesangon karena di-PHK oleh perusahaan,” tuturnya.

Sementara itu, berselang beberapa waktu setelah massa aksi menyuarakan aspirasinya, Ketua Fraksi PAN DPRD Sumatera Utara, Yahdi Khoir Harahap, akhirnya menemui massa aksi di sela-sela pelaksanaan rapat KUAPPAS.

“Kami memastikan seluruh aspirasi dari bapak/ibu untuk segera ditindaklanjuti. Segala aspirasi ini akan kami kaji lebih lagi dan kami teruskan kepada pemerintah pusat,” ucapnya.

Di sisi lain, ia menegaskan pihaknya sepakat terhadap berbagai tuntutan massa aksi, salah satunya yakni menghilangkan status outsourcing terhadap pekerja penuh waktu.

“Para pekerja security ataupun keamanan, cleaning service, dan lainnya harus ditetapkan sebagai pekerja tetap dan tidak dalam kategori outsourcing,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menekankan pihaknya juga telah menyuarakan terkait kesejahteraan para pengendara ojek online kepada Kementerian Perhubungan. Begitu juga pada sektor UMKM dan BBM yang juga menjadi perhatian pihaknya untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan lanjutan. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN