Saturday, September 26, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Todong Pisau dan Rampas HP Pelajar, Residivis Asal Bengkalis Ditangkap di Tanjungbalai

Mistar.idSabtu, 26 September 2026 pukul 18.22 WIB
todong_pisau_dan_rampas_hp_pelajar_residivis_asal_bengkalis_ditangkap_di_tanjungbalai

Tersangka MTH setelah diamankan di Mapolres Tanjungbalai. (foto: dok Humas Polres Tanjungbalai)

news_banner

Tanjungbalai, MISTAR.ID - Belum genap sepekan menghirup udara bebas, MTH (54), pria asal Mandau, Kabupaten Bengkalis, kembali berurusan dengan polisi. Ia kembali ditangkap personel Satreskrim Polres Tanjungbalai setelah menodongkan pisau dan merampas telepon seluler milik seorang pelajar di depan Sekolah Methodist, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjungbalai Selatan.

Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai Iptu Benjamin Silaban mengatakan, aksi pencurian dengan kekerasan itu dilakukan Senin (21/9/2026) sekitar pukul 06.10 WIB.

Saat kejadian, ER (12) bersama adiknya baru tiba di sekolah setelah diantar ayah mereka, Rudi Efendi.

Ketika Rudi berjalan menuju area parkir untuk melakukan pemindaian absensi, MTH mendatangi kedua anak tersebut. Dengan menodongkan pisau, MTH kemudian merampas telepon seluler Samsung A12 milik ER.

Adik ER kemudian berteriak meminta pertolongan. Mendengar teriakan tersebut, Rudi bergegas mengejar MTH bersama kedua anaknya.

Kejar-kejaran berlanjut hingga kawasan Pajak Bengawan. Terdesak oleh kejaran keluarga ER dan warga, MTH diduga melompat ke sungai dalam upaya meloloskan diri.

Menurut Benjamin, MTH ditangkap pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 18.45 WIB di kawasan Jalan Lingkar Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso.

“Pada Jumat sore (25/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, tim kami menerima informasi bahwa terduga pelaku berada di kawasan Jalan Lingkar Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso. Berkoordinasi dengan pihak Polsek Sei Tualang Raso, tim langsung bergerak menuju lokasi keberadaan pelaku,” ujar Benjamin, Sabtu (26/9/2026)

Polisi kemudian menangkap MTH sekitar pukul 18.45 WIB tanpa perlawanan berarti.

Kepada polisi, MTH mengakui perbuatannya. MTH juga mengaku baru bebas dari penjara pada 15 September 2026 setelah menjalani hukuman dalam perkara pencurian.

MTH kini diamankan di Mapolres Tanjungbalai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, MTH dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan. (*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN