Pasien Stroke Meninggal Usai CT Scan di RS Efarina, Keluarga Pertanyakan Penanganan Medis

Rumah Sakit Efarina Etaham Pematangsiantar. (Foto: Abdi/MISTAR)
Pematangsiantar, MISTAR.ID (9/9/2026) – Dugaan malpraktik mencuat di Rumah Sakit (RS) Efarina Etaham Pematangsiantar setelah seorang pasien stroke bernama Hotnida meninggal dunia usai mendapat suntikan obat penenang jenis Diazepam di ruang pemeriksaan CT scan pada Sabtu (15/8/2026) malam.
Peristiwa tersebut kemudian viral di media sosial Facebook. Akun bernama Dewi Dewi mengunggah curahan hati dan kronologi kejadian dari sudut pandang keluarga korban. Unggahan itu memicu perhatian publik karena keluarga menduga terdapat kelalaian dalam penanganan medis terhadap Hotnida.
Dalam unggahan tersebut, keluarga mengatakan Hotnida tiba di RS Efarina sekitar pukul 22.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan CT scan. Namun, karena pasien dalam kondisi gelisah, proses pemindaian kepala disebut gagal dua kali akibat pasien bergerak.
Keluarga menyebut perawat IGD kemudian datang membawa suntikan obat penenang sesuai instruksi dokter jaga. Obat tersebut diberikan agar pemeriksaan CT scan dapat dilakukan untuk ketiga kalinya. Keluarga mengaku telah beberapa kali menyampaikan keberatan terhadap tindakan tersebut karena kondisi Hotnida dinilai lemah.
“Kami sudah bilang pasien ini stroke dan gelisah. Jangan disuntik. Tapi dokter datang dan bilang itu aman. Saat disuntik satu kali sampai habis, pasien tiba-tiba langsung muntah dan kejang,” tulis akun Dewi Dewi dalam unggahannya.
Keluarga juga menyebut tidak ada penanganan darurat di ruang CT scan ketika pasien mengalami kondisi kritis. Menurut mereka, tidak terdapat tabung oksigen maupun peralatan medis darurat yang siap digunakan.
Hotnida kemudian dibawa kembali ke ruang IGD. Namun, nyawanya tidak tertolong meski dokter jaga telah melakukan tindakan Resusitasi Jantung Paru (RJP).
Selain itu, keluarga mempertanyakan tidak adanya lembar edukasi dan formulir persetujuan tindakan medis (informed consent). Keluarga juga menuding dokter jaga memberikan Diazepam sebanyak satu ampul tanpa arahan dokter spesialis.
Menanggapi tuduhan tersebut, Humas dan Marketing RS Efarina Etaham Pematangsiantar, Freddy Simanjuntak, memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar di media sosial.
Freddy membenarkan bahwa pasien datang dalam kondisi gelisah sehingga hasil pengambilan gambar radiologi disebut beberapa kali tidak jelas. Namun, ia membantah informasi yang menyebut pasien diberikan Diazepam sebanyak satu ampul.
“Yang saya luruskan, di media sosial disebutkan pasien diberikan satu ampul. Padahal yang diberikan hanya setengah ampul,” kata Freddy kepada MISTAR.ID, Rabu (9/9/2026).
Terkait rencana keluarga untuk menempuh langkah hukum dan melakukan autopsi guna mengetahui penyebab pasti kematian, pihak manajemen rumah sakit menyatakan tidak akan menghalangi dan siap bekerja sama sesuai prosedur.
“Jika keluarga ingin menjalani proses itu, silakan lakukan sesuai prosedur,” ujarnya singkat.
Perbedaan keterangan antara keluarga korban yang menyebut Hotnida menerima suntikan Diazepam satu ampul dan pihak rumah sakit yang menyatakan dosis yang diberikan hanya setengah ampul menjadi salah satu hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada hasil autopsi maupun pemeriksaan resmi dari pihak berwenang yang menyimpulkan adanya malpraktik medis. Dugaan keterkaitan antara pemberian Diazepam dan kondisi kritis hingga kematian pasien juga masih memerlukan pembuktian secara medis dan forensik.
PREVIOUS ARTICLE
Pembangunan Pasar Dwikora Pematangsiantar Capai 70 Persen, Ditargetkan Rampung Awal Oktober
































