1.415 Siswa Diduga Keracunan MBG, Wagub Jateng: Kami Tak Bisa Tutup SPPG

Puluhan siswa dilarikan ke RSUD RAA Soewondo Pati usai menyantapMakan Bergizi Gratis (MBG), Rabu (9/9/2026) (Foto: Kompas)
Semarang, MISTAR.ID — Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menegaskan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menutup atau menjatuhkan sanksi terhadap dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti melanggar aturan.
Taj Yasin yang juga menjabat sebagai Satgas Percepatan MBG Jawa Tengah mengatakan kewenangan pemberian sanksi berada di pemerintah pusat, khususnya Badan Gizi Nasional (BGN).
Menurutnya, Satgas MBG Jawa Tengah hanya bertugas melakukan pemeriksaan, asesmen, dan pelaporan terkait kondisi SPPG di wilayahnya.
“Punishment itu dari pusat. Kami satgas fungsinya hanya melaporkan. Kami akan cek semuanya, kelayakannya, higienisnya, lalu SOP-nya dijalankan atau tidak,” ujar Taj Yasin seusai Rapat Checking Terakhir Kesiapan Provinsi Jawa Tengah sebagai Tuan Rumah MTQ Nasional XXXI Tahun 2026 di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Rabu (9/9/2026).
1.415 Siswa di Jateng Diduga Keracunan
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah munculnya sejumlah kasus dugaan keracunan massal yang melibatkan penerima program MBG di Jawa Tengah.
Dalam sepekan terakhir, sedikitnya 1.415 siswa dan guru dari sejumlah sekolah di Kabupaten Rembang, Blora, dan Pati dilaporkan mengalami dugaan keracunan.
Di Rembang, kasus dilaporkan terjadi di SMAN 1 Lasem dengan jumlah terdampak mencapai 777 siswa dan guru. Sementara itu, 271 siswa MAN 2 Rembang juga diduga mengalami keracunan.
Kasus serupa kemudian muncul di Kabupaten Blora. Sebanyak 136 siswa SMAN 1 Tunjungan dilaporkan mengalami kejadian yang diduga berkaitan dengan makanan program MBG.
Terbaru, dugaan keracunan terjadi di Kabupaten Pati pada Rabu (9/9/2026). Sebanyak 231 siswa dari MTsN 3 Pati, SMPN 1 Gembong, dan MTs Mambaul Ulum diduga mengalami keracunan. Jumlah tersebut belum mencakup guru yang turut terdampak.
Kasus Pati Akan Diasesmen
Taj Yasin mengatakan Satgas MBG Jawa Tengah akan melakukan pemantauan dan asesmen terhadap kasus yang terjadi di Pati.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan SPPG menjalankan seluruh ketentuan yang ditetapkan BGN, mulai dari standar operasional prosedur (SOP), perizinan, hingga kelayakan higienis.
“Terkait MBG di Pati kita pantau. Kita asesmen sesuai apa yang diarahkan oleh Kepala BGN,” katanya.
Ia menambahkan, pengecekan tidak berhenti pada ada atau tidaknya izin. Satgas juga akan memastikan proses pengolahan makanan memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan.
Pemda Tak Bisa Tutup SPPG Secara Permanen
Desakan agar SPPG yang bermasalah ditutup secara permanen tidak dapat langsung ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Taj Yasin kembali menegaskan bahwa Satgas MBG di tingkat provinsi hanya memiliki fungsi pengawasan dan pelaporan. Keputusan terkait sanksi berada di tangan pemerintah pusat dan BGN.
“Pemerintah pusat yang langsung mengecek kebenaran laporan-laporan itu,” ujarnya.
Taj Yasin juga menyinggung kebijakan pemerintah pusat yang sebelumnya telah menutup 1.999 SPPG. Salah satu alasan penutupan, menurut dia, adalah SPPG yang tidak memiliki dokumen perizinan sesuai ketentuan.
Semua SPPG di Jawa Tengah Bakal Diawasi
Taj Yasin memastikan evaluasi tidak hanya menyasar SPPG yang berada di wilayah terjadinya dugaan keracunan.
Seluruh SPPG di Jawa Tengah, kata dia, perlu dimonitor untuk memastikan program MBG berjalan sesuai standar.
“Ini yang harus kita pastikan kembali SPPG-SPPG di Jawa Tengah, bukan hanya di Kabupaten Pati dan Kabupaten Rembang. Kita juga harus monitoring dan kontrol, jangan sampai SPPG tidak sesuai aturan,” tegasnya.
Menurut Taj Yasin, pengawasan menyeluruh diperlukan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi di daerah lain.
Penyebab Keracunan Akan Ditelusuri
Selain memeriksa kelayakan SPPG, Satgas MBG juga akan menelusuri seluruh rantai penyediaan makanan untuk mencari titik persoalan yang diduga menyebabkan keracunan.
Pemeriksaan mencakup proses penyediaan bahan makanan, pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi kepada penerima manfaat.
Taj Yasin mengatakan kemungkinan penyebab dapat berasal dari berbagai tahapan, termasuk persoalan waktu pengeluaran makanan, bahan yang digunakan, keterlambatan distribusi, maupun kelalaian dalam proses lainnya.
“Ini kita lihat nanti. Kok sampai menyebabkan keracunan, kita selidiki kesalahannya di mana? Apakah tata cara menyediakannya terlalu cepat mengeluarkan, bahan-bahannya, atau mungkin keterlambatan atau kelalaian yang lain,” pungkasnya.
Kasus dugaan keracunan tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut keamanan makanan yang diberikan kepada pelajar melalui program MBG. Evaluasi terhadap SPPG di Jawa Tengah diharapkan dapat memastikan standar keamanan, kebersihan, dan prosedur distribusi benar-benar diterapkan di lapangan.



































