Pembahasan RUU Naker: DPR Tampung Aspirasi Buruh, Outsourcing hingga Pesangon Disorot

Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal dan Wakil Ketua Komisi XI Putih Sari usai pertemuan dengan buruh di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026). (foto: detik)
Jakarta, MISTAR.ID - DPR menampung berbagai aspirasi serikat pekerja dan serikat buruh dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Sejumlah isu menjadi perhatian, mulai dari pengupahan, outsourcing, pekerja kontrak hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pesangon.
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan masukan tersebut disampaikan perwakilan buruh dalam pertemuan dengan pimpinan DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026), seperti dilansir Detikcom.
"Berbagai masukan dari semua serikat pekerja tadi sudah disampaikan dan kita akomodir. Sudah beberapa kali, dari serikat-serikat pekerja ini bukan pertama," kata Cucun.
Menurut Cucun, hampir 200 perwakilan pekerja mengikuti pertemuan tersebut. Mereka berasal dari berbagai serikat pekerja, termasuk perwakilan pekerja BUMN.
"Hampir 200 orang ketemu menyampaikan harapan-harapan semua para serikat pekerja ini dalam proses penyusunan naskah akademik undang-undang ketenagakerjaan ini," ujarnya.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan ruang penyampaian aspirasi tetap terbuka agar RUU Ketenagakerjaan dapat lebih mengakomodasi kebutuhan pekerja dan buruh.
"Supaya undang-undangnya semakin kaya dan lengkap, dan tentunya supaya bisa lebih menyentuh keperluan pekerja atau buruh. Untuk itu saya pada hari ini membuka ruang untuk penyampaian masukan dan kemudian kita diskusi," ujar Dasco.
RUU Ketenagakerjaan disusun sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. MK memberikan waktu hingga 31 Oktober 2026 untuk membentuk undang-undang tersendiri yang mengatur ketenagakerjaan di luar Undang-Undang Cipta Kerja.
Draf awal yang disusun Badan Keahlian DPR terdiri atas 19 bab dan 224 pasal. Pimpinan DPR sebelumnya juga menerima draf usulan dari 18 konfederasi serikat pekerja dan serikat buruh sebagai bahan penyusunan.
"Draf yang disampaikan terdiri atas 19 bab dan 224 pasal. Nanti kalau ada yang kurang, bisa kita tambah dalam pembahasan," kata Dasco.
Buruh Minta Dilibatkan dalam Pembahasan
Dari kalangan buruh, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian dalam RUU Ketenagakerjaan. Di antaranya pengupahan, PHK dan pesangon, tenaga kerja asing, jam kerja, outsourcing serta pekerja kontrak.
Said berharap tenggat waktu yang diberikan MK tidak membuat pembahasan RUU dilakukan tergesa-gesa. Ia juga meminta pekerja dan buruh tetap diberi ruang partisipasi yang memadai selama proses pembahasan.
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban juga menyampaikan sejumlah persoalan yang menjadi perhatian organisasinya. Masukan tersebut telah dituangkan dalam dokumen yang, menurut Elly, sudah diterima hampir seluruh fraksi di DPR.
"Kami menyoroti banyak hal, tapi di antaranya ada tentang outsourcing, ada tentang kontrak, ada tentang pekerjaan yang tidak biasa yang tidak ada hubungan kerja selama ini dan definisi hubungan kerja," kata Elly.
Elly meminta organisasi buruh terus dilibatkan hingga pembahasan RUU Ketenagakerjaan selesai.
Dasco mengatakan DPR siap memfasilitasi dialog apabila terdapat perbedaan pandangan antarserikat pekerja maupun antara buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
"Apabila ada perbedaan di antara para serikat, kita akan selesaikan. Nanti mana yang perbedaan-perbedaan dengan Apindo, kita akan duduk bareng, dan mana yang harus kita sepakati bareng pemerintah, kita juga akan duduk bareng," ujarnya.
Penyusunan RUU Ketenagakerjaan saat ini terus berjalan melalui Panitia Kerja DPR. Naskah akademiknya juga telah diunggah di laman resmi DPR agar masyarakat dapat memberikan masukan. (*)
PREVIOUS ARTICLE
Ketua Dewan Pers: Berita Hari Ini Banyak yang Dhaif dan Palsu
























