Thursday, September 17, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Laporan Rapidin Simbolon Diproses, Kadis KP3 Samosir Diperiksa Polisi Terkait UU ITE

Mistar.idKamis, 17 September 2026 pukul 19.39 WIB
laporan_rapidin_simbolon_diproses_kadis_kp3_samosir_diperiksa_polisi_terkait_uu_ite_

Kadis KP3 Samosir Tumiur Gultom saat menjalani pemeriksaan di ruang Tipidter Polres Samosir. (Foto: Pangihutan/Mistar)

news_banner

Samosir, MISTAR.ID (17/9/2026) – Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (KP3) Kabupaten Samosir, Tumiur Gultom, menjalani pemeriksaan di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Samosir, Kamis (17/9/2026).

Ia diperiksa terkait laporan dugaan pelanggaran UU ITE yang dilayangkan anggota DPR RI Rapidin Simbolon.

Tumiur mulai diperiksa sekitar pukul 15.00 WIB dan keluar pukul 18.58 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya, Jaingat Sihaloho.

Penyidik Tipidter Polres Samosir Brigpol Roden Turnip membenarkan pemeriksaan tersebut.

"Iya, benar kita periksa sejak pukul 15.00 tadi," kata Roden singkat saat dikonfirmasi pukul 17.00 WIB, tanpa merinci materi pemeriksaan.

Kuasa hukum Tumiur, Jaingat Sihaloho, menjelaskan pemeriksaan masih tahap klarifikasi atas undangan penyidik. Ada sekitar 20 pertanyaan yang diajukan, terutama terkait maksud kalimat yang ditulis kliennya di grup WhatsApp Samosir Negeri Indah (SNI).

"Ini masih undangan dan klarifikasi. Ada sekitar 20 pertanyaan terkait maksud dan arti kalimat yang disebutkan dalam grup WhatsApp SNI," ujar Jaingat.

Menurutnya, komentar Tumiur berkaitan dengan upaya melindungi program kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya. Perdebatan di grup bermula dari pembahasan pembagian alat pertanian di Kabupaten Samosir.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Rapidin Simbolon disebut membagikan alat pertanian. Tumiur kemudian berkomentar bahwa program tersebut merupakan program Kementerian Pertanian (Kementan). Dalam komentar itu juga terdapat kata "pengoplos".

Saat ditanya mengapa pembagian alat pertanian oleh anggota DPR RI lain di Samosir tidak pernah dikomentari Tumiur, Jaingat mengaku tidak mengetahui.

"Saya tidak mengetahuinya. Tadi hanya berdasarkan keterangan Tumiur yang saya sampaikan," katanya.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa dua admin grup WhatsApp SNI, Jepri Sitanggang dan Hotdon Naibaho, sebagai saksi.

"Saya diperiksa sebagai admin grup. Penyidik meminta keterangan terkait aktivitas dan informasi di dalam grup WhatsApp," ujar Jepri.

Senada, Hotdon menyebut ia memberikan keterangan sesuai yang diketahuinya di grup tersebut.

"Saya memberikan keterangan sesuai dengan apa yang saya ketahui dan apa yang terjadi di dalam grup," kata Hotdon.

Pemeriksaan Kadis KP3 dan sejumlah saksi menjadi bagian dari pendalaman laporan tersebut. (hm02)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN