Thursday, September 17, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Sidang Perdana, Tim Sukses Ondim Didakwa Beri Rp1 Miliar untuk 85 Paket Proyek

Mistar.idKamis, 17 September 2026 pukul 20.24 WIB
sidang_perdana_tim_sukses_ondim_didakwa_beri_rp1_miliar_untuk_85_paket_proyek

Yaqub Abdhal Mu’arif saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Yaqub Abdhal Mu’arif, selaku tim sukses saat Syah Afandin alias Ondim saat mencalonkan diri sebagai Bupati Langkat periode 2025-2030, mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Yaqub didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindak pidana penyuapan atau gratifikasi kepada Ondim sebesar Rp1 miliar.

Dakwaan tersebut dibacakan oleh JPU Toni Indra dalam persidangan terbuka untuk umum yang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Kamis (17/9/2026).

"Bahwa pada periode Maret 2025 hingga Juli 2026, terdakwa selaku pengusaha jasa konstruksi menyerahkan sejumlah uang yang totalnya mencapai Rp1 miliar kepada Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim, atas 80 paket pekerjaan yang tersebar di Dinas Pendidikan serta lima lainnya di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim)," ucapnya di hadapan majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis.

Jaksa mengungkapkan, penyerahan uang dilakukan Yaqub secara bertahap, baik melalui transfer maupun tunai di beberapa tempat sebagai fee proyek atau commitment fee dari 85 paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat tersebut.

Atas perbuatan tersebut, Yaqub dijerat JPU dengan dakwaan alternatif kesatu, dakwaan alternatif kedua, atau dakwaan alternatif ketiga.

"Dakwaan alternatif kesatu, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) juncto Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ucap Toni.

Dakwaan alternatif kedua, lanjut JPU, Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) juncto Pasal 618 KUHP.

"Atau dakwaan alternatif ketiga, Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) juncto Pasal 618 KUHP," ujar Toni.

Tim penasihat hukum Yaqub menyatakan tidak mengajukan nota perlawanan atas dakwaan jaksa. Sehingga, majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis menunda dan akan melanjutkan persidangan pada Kamis (24/9/2026) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU.

Seperti diketahui, Yaqub bersama Ondim dan sejumlah pihak lainnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (2/7/2026) lalu. OTT tersebut berlangsung di tiga lokasi, antara lain Langkat, Binjai, dan Medan.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN