Monday, October 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Diduga Langgar Profesi Advokat, Kubu Dhody Thahir Gugat Sahnya Status Tersangka Pemalsuan Surat

Mistar.idSenin, 5 Oktober 2026 pukul 18.17 WIB
diduga_langgar_profesi_advokat_kubu_dhody_thahir_gugat_sahnya_status_tersangka_pemalsuan_surat_

Gedung Pengadilan Negeri Medan di Jalan Pengadilan, Kecamatan Medan Petisah. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID (5/10/2026) - Penetapan tersangka anggota DPRD Sumatera Utara Dhody Thahir dalam kasus dugaan pemalsuan surat digugat ke Pengadilan Negeri Medan.

Gugatan praperadilan dilayangkan tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap. Sidang perdana digelar di Ruang Cakra 8 PN Medan, Senin (5/10/2026).

Perkara praperadilan terdaftar dengan Nomor 112/Pid.Pra/2026/PN Mdn. Dhody sebagai pemohon, sementara termohon adalah Kapolri Cq Kapolda Sumut Cq Dirreskrimum Polda Sumut.

Kuasa hukum Dhody, Wili Erlangga, meminta hakim menyatakan Surat Ketetapan Nomor http://S.Tap.Tsk/166/VIII/Res.1.9/2026/Ditreskrimum tanggal 21 Agustus 2026 tidak sah.

"Kami memohon agar hakim PN Medan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasarkan hukum," ujar Wili di hadapan hakim tunggal Khamozaro Waruwu.

Pihak pemohon juga meminta penyidikan lanjutan yang bersumber dari penetapan tersebut dinyatakan tidak mengikat serta memerintahkan penghentian penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/449/IV/2023/SPKT/Polda Sumut tanggal 11 April 2023.

"Memerintahkan termohon memulihkan hak-hak klien kami dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara a quo kepada negara," tambahnya.

Usai pembacaan permohonan, hakim mengingatkan kedua belah pihak agar tidak menghubungi hakim maupun panitera terkait perkara ini. Hakim menegaskan uji sah tidaknya penetapan tersangka tidak hanya dilihat dari dua alat bukti, tetapi juga kecukupan dan relevansinya sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

Sidang lanjutan dijadwalkan Selasa (7/10/2026) dengan agenda jawaban termohon dan pengajuan bukti surat pemohon. Putusan akan dibacakan Selasa (13/10/2026).

Di luar sidang, Wili menyebut objek praperadilan adalah empat surat yang dibuat dan ditandatangani advokat selaku kuasa hukum Dhody, sementara Dhody hanya pemberi kuasa.

"Keempat surat tersebut merupakan produk pelaksanaan profesi advokat yang berisi penyampaian posisi dan argumentasi hukum berdasarkan perjanjian dan putusan pengadilan, bukan akta autentik, tidak mempunyai kekuatan memaksa, serta tidak ada persoalan keaslian tanda tangan, identitas pembuat maupun fisik surat," kata Wili.

Dhody sebelumnya ditetapkan tersangka dugaan pemalsuan surat tanah seluas 15 hektare di Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang pada 21 Agustus 2026. Ia ditangkap di kediamannya Kompleks Bumi Asri, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan pada 15 September 2026 setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Laporan tersebut dilayangkan Direktur PT Rapi Ray Putratama Muhammad Gazali Iskandar pada 11 April 2023. PT Rapi Ray Putratama merupakan pengembang perumahan subsidi. (hm02)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN