Kejari Asahan Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp182 Juta dalam Dugaan Korupsi Dana Desa

Kejari Asahan menerima pengembalian uang kerugian negara senilai Rp182 Juta terkait dugaan korupsi dana desa. (foto: Kejari Asahan/Mistar)
Asahan, MISTAR.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp182 juta dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penggunaan Dana Desa (DD).
“Pengembalian uang Rp182 juta tersebut dilakukan pada tahap penyelidikan perkara yang ditangani Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Asahan,” kata Kasi Intelijen Kejari Asahan, Fahri Rahmadhani, Senin (5/10/2026).
Pengembalian kerugian negara berlangsung di Kantor Kejari Asahan, didampingi dua organisasi perangkat desa yakni PAPDESI dan APDESI Asahan.
Fahri mengatakan, pengembalian uang tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara yang masih berada pada tahap penyelidikan.
“Perkara yang tengah diselidiki berkaitan dengan sejumlah kegiatan yang bersumber dari Dana Desa Kabupaten Asahan. Di antaranya pemasangan plank 3T Tahun Anggaran 2023, pemasangan lampu neon box, penjualan buku desa, serta penjualan peta desa pada Tahun Anggaran 2024,” ujarnya.
Menurut Fahri, langkah tersebut menjadi salah satu upaya untuk mendukung pemulihan keuangan negara sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Dikatakannya, Kejari Asahan akan terus mengedepankan profesionalitas, transparansi dan akuntabilitas dalam menangani setiap dugaan tindak pidana korupsi.















































