Kejari Asahan Jelaskan Alasan Kasus Dugaan Penipuan Rp100 Juta Belum Tuntas Selama 5 Tahun

Reincer Berutu, pensiunan Polri yang menantikan kepastian hukum atas kasus yang dilaporkannya sejak 2021. (Foto: Dok. Pribadi/Mistar)
Asahan, MISTAR.ID (2/10/2026) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan akhirnya memberikan penjelasan terkait perkara dugaan penipuan uang Rp100 juta yang dilaporkan pensiunan polisi, Reincer Berutu (68). Kasus tersebut hingga kini belum tuntas meski telah dilaporkan sejak Mei 2021.
Kasi Intelijen Kejari Asahan, Fahri Rahmadhani, mengatakan berkas perkara yang dikirim penyidik Polres Asahan belum memenuhi syarat formil dan materiil. Berkas terakhir diterima pihak kejaksaan pada 18 Mei 2026.
“Ada kita terima berkas dari penyidik untuk tahap P-21 atas tersangka inisial BS. Namun, setelah diteliti terdapat materi yang kurang sehingga kita minta dibuat P-19 dan meminta lagi kepada penyidik agar dilengkapi. Kekurangan belum dilengkapi sehingga SPDP telah dikembalikan karena masa waktu habis,” kata Fahri, Jumat (2/10/2026).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Immanuel P. Simamora yang dikonfirmasi wartawan mengatakan terdapat perbedaan pendapat terkait kelengkapan berkas perkara tersebut.
“Kalau ada yang kurang, kami siap melengkapi. Buktinya kami kirim, dikembalikan. Kami lengkapi, kirim lagi, dikembalikan lagi sampai tiga kali,” ucapnya.
Meski demikian, saat ini penyidik Polres Asahan dan jaksa di Kejari Asahan telah menjalin komunikasi dan perkara tersebut masih dalam proses penelaahan.
“Artinya ini masih tetap berproses. Tahapannya ada, penetapan tersangkanya sah dan kami juga siap untuk melengkapi berkas-berkasnya,” terangnya.
Sebelumnya, Reincer Berutu, seorang pensiunan polisi di Asahan, mengaku menjadi korban dugaan penipuan dalam perkara utang piutang hingga mengalami kerugian lebih dari Rp100 juta.
Perkara tersebut dilaporkan ke Polres Asahan pada Mei 2021 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/421/V/2021/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumut.
Terlapor merupakan warga Kisaran berinisial BS. Ia sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran pada 2021 untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka. Hakim kemudian menolak permohonan praperadilan tersebut sehingga status BS sebagai tersangka tetap berlaku.
Sejak saat itu, Reincer mengaku belum mendapatkan kepastian hukum atas kasus yang dilaporkannya. Melalui kuasa hukumnya, Anderson Siringoringo, didampingi Awaluddin, pihaknya telah melayangkan surat permohonan perlindungan, pengawasan, dan kepastian hukum kepada Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut).
“Kami telah melayangkan surat resmi kepada pihak kepolisian dan kejaksaan agar peristiwa hukum yang merugikan klien kami diproses sesuai dengan aturan hukum,” kata Anderson Siringoringo. (Perdana)















































