Thursday, October 1, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Lima Tahun Menanti, Pensiunan Polri di Asahan Minta Kepastian Hukum Kasus Penipuan

Mistar.idKamis, 1 Oktober 2026 pukul 12.10 WIB
lima_tahun_menanti_pensiunan_polri_di_asahan_minta_kepastian_hukum_kasus_penipuan

Reincer Berutu, purnawirawan Polri yang selama lima tahun menantikan kepastian hukum atas kasus dugaan penipuan yang dialaminya. (Foto: Dok. Pribadi/MISTAR)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID (1/10/2026) – Reincer Berutu (68), purnawirawan Polri di Kabupaten Asahan, selama lima tahun terakhir menantikan kepastian hukum atas kasus dugaan penipuan yang dialaminya. Perkara tersebut dilaporkan ke Polres Asahan pada Mei 2021 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/421/V/2021/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumut.

Melalui kuasa hukumnya, Anderson Siringoringo, didampingi Awaluddin, pihaknya telah melayangkan surat permohonan perlindungan, pengawasan, dan kepastian hukum kepada Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut).

“Kami telah melayangkan surat resmi kepada pihak kepolisian dan kejaksaan agar peristiwa hukum yang merugikan klien kami diproses sesuai dengan aturan hukum,” kata Anderson Siringoringo.

Ia menyebut, BS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang disebut merugikan korban sebesar Rp100 juta. Status penetapan tersangka tersebut juga telah diuji melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Kisaran.

Menurut Anderson, penetapan tersangka tersebut dinyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat berdasarkan Putusan Nomor 4/Pid.Pra/2025/PN.Kis tanggal 11 Juli 2025.

“Meski keabsahan penetapan tersangka telah dikuatkan pengadilan, penanganan perkara justru tertahan akibat berkas perkara yang bolak-balik pada tahap P-19 antara penyidik Polres Asahan dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Asahan sebanyak tiga kali. Sampai saat ini belum ada kepastian hukum terkait kelengkapan berkas perkara hingga dinyatakan P-21,” kata Anderson.

Dia menegaskan, lambannya penanganan perkara tersebut dinilai mencederai hak konstitusional korban serta bertentangan dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Anderson juga menduga, bolak-baliknya berkas perkara hingga tiga kali menunjukkan adanya kendala koordinasi antara aparat penegak hukum.

“Karena itu, kami berharap pihak kepolisian dan kejaksaan dapat memberikan kepastian hukum terhadap perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN