Polres Batu Bara Gagalkan Pemberangkatan 5 Calon PMI Ilegal ke Malaysia

Tersangka CEFR diamankan di Satreskrim Polres Batu Bara. (foto: ebson/mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID - Satreskrim Polres Batu Bara menggagalkan pemberangkatan 5 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia. Selain itu, petugas juga mengamankan satu pria inisial CEFR, 37 tahun, warga Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Binrod Situngkir membenarkan pengungkapan kasus tersebut. "Benar, kita telah menggagalkan pemberangkatan 5 orang CPMI yang direncanakan akan diberangkatkan ke Malaysia," ujar Binrod, Kamis (1/10/2026).
Ia menjelaskan pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat.
Berbekal informasi tersebut, Unit PPA dan Resum Satreskrim Polres Batu Bara melakukan penyelidikan ke lokasi sesuai informasi di warung tuak yang berada di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Lima Puluh, Selasa (22/9/2026).
Di warung tuak tersebut, tim mengamankan 5 orang terdiri dari 3 pria dan 2 wanita. Dari tempat tersebut, tim juga mengamankan seorang pria terduga agen penggerak tenaga kerja ilegal inisial CEFR.
Dikatakan Binrod, dalam prakteknya tersangka CEFR berperan sebagai penjemput calon PMI atas perintah tersangka wanita inisial D, 51 tahun, warga Kabupaten Simalungun, yang saat ini masih diburu.
Setelah dijemput, ke 5 calon PMI dipertemukan dengan D. Kepada calon PMI, tersangka D mengatakan mereka akan diberangkatkan ke Malaysia secara legal dengan pekerjaan rumah tangga dan pekerja di tempat hiburan malam. Tersangka CEFR kemudian mengantar ke lima calon PMI ke tempat penampungan di warung tuak Desa Sumber Makmur.
"Tersangka CEFR juga menyediakan makanan sehari-hari para calon PMI selama 1 bulan di tempat penampungan. Ia juga mendampingi mereka untuk mengurus paspor ke Tanjungbalai. Pengurusan paspor dilakukan tersangka SS, 55 tahun, warga Kabupaten Simalungun, seorang pria yang juga sedang diburu," ucap Binrod.
Sementara itu, seorang wanita inisial F, 50 tahun, warga Kabupaten Simalungun yang dikabarkan berada di Malaysia berperan mencarikan pekerjaan untuk calon PMI yang direkrut.
Binrod mengatakan, tersangka F yang juga masih diburu juga berperan mendanai para calon PMI selama di penampungan dan akan membawa calon PMI ke Malaysia.
"Jadi dalam kasus ini kita menetapkan 4 orang tersangka, dimana satu orang atas nama CEFR telah ditahan dan tiga lainnya masih dalam pengejaran," ujarnya.
Terhadap ke empat tersangka di jerat Pasal 81 Jo Pasal 69 dan Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Ri No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 20 Jo Pasal 21 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp15 miliar.
Dalam kasus ini, Polres Batu mengamankan barang bukti 1 unit Handphone merek OPPO, 5 paspor hijau, dan 1 unit Minibus Daihatsu Xenia BK 1466 EV.










































