Thursday, July 30, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

TPPO Makin Kompleks, Media Digital Jadi Modus Baru Perdagangan Orang

Mistar.idKamis, 30 Juli 2026 pukul 20.09 WIB
tppo_makin_kompleks_media_digital_jadi_modus_baru_perdagangan_orang

Ilustrasi, TPPO Makin Kompleks, Media Digital Jadi Modus Baru Perdagangan Orang. (foto:ferry/gemini/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID (30/7/2026) - Peringatan Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia yang jatuh setiap tanggal 30 Juli menjadi pengingat bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan ancaman serius dengan pola yang semakin kompleks. Dahulu perekrutan dilakukan melalui perantara, kini modus tersebut merambah dengan memanfaatkan teknologi.

Ketua Pusat Studi Kebijakan Publik dan Politik (PUSTAKA) Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar, Rindu Marpaung, mengatakan bahwa TPPO adalah kejahatan terorganisasi, sementara respons terhadap persoalan ini masih tergolong sekadar seremoni.

"Diperingati 30 Juli sebagai Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia. Momentum ini seharusnya tidak berhenti sebagai agenda seremonial tahunan, melainkan menjadi bahan evaluasi sejauh mana negara, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan mampu melindungi manusia dari TPPO," ujar Rindu ketika dimintai tanggapannya, Kamis (30/7/2026).

Lanjutnya lagi, di tengah semakin kompleks dan canggihnya modus para pelaku serta kuatnya jaringan, respons yang bersifat simbolik tidak lagi memadai. Maka dari itu, seluruh elemen masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan, memperkuat perlindungan terhadap korban, serta membangun kolaborasi dalam pencegahan, pendampingan, dan advokasi.

"Melawan TPPO bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi tanggung jawab bersama untuk menjaga martabat kemanusiaan. Akhiri Perdagangan Orang. Wujudkan martabat manusia. Setiap orang berhak hidup bebas, bermartabat, dan aman. Tidak ada satu pun manusia yang layak diperjualbelikan," tegasnya.

Sementara itu, Staf Advokasi untuk Region Asia United Evangelical Mission (UEM), Riana Simanjuntak, menilai bahwa UEM memandang tren kasus TPPO di Indonesia saat ini merupakan tantangan yang sangat serius dan harus diperhatikan semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun tokoh keagamaan.

"Banyak orang yang terpaksa meninggalkan kampungnya karena situasi ekonomi yang semakin terpuruk, krisis lingkungan yang menyebabkan berkurangnya hasil produksi pertanian, hilangnya akses terhadap sumber daya alam. Jumlah pengangguran semakin meningkat, sementara lapangan pekerjaan semakin langka," ujar Riana, Kamis (30/7/2026).

Bahkan, sambungnya lagi, situasi saat ini juga dimanfaatkan dengan berkembangnya media digital yang dipakai untuk merekrut orang-orang dan bermigrasi secara tidak aman, terutama ke beberapa negara yang aksesnya mudah dijangkau dari tanah air. Sebagian negara memiliki beberapa persyaratan ketat untuk bermigrasi, tetapi juga banyak negara yang belum memiliki persyaratan dan perlindungan yang layak untuk menerima pekerja dari luar negeri.

"Jadi ini menjadi perhatian yang serius. Indonesia telah memiliki sejumlah regulasi untuk mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang. Namun, kebijakan ini belum mampu sepenuhnya melindungi calon pekerja migran," ucapnya.

Selain memanfaatkan ruang digital, pemahaman masyarakat tentang bagaimana bermigrasi secara aman masih sangat rendah. Banyak oknum-oknum yang memanfaatkan situasi ini, mulai dari rekrutmen dengan iming-iming gaji tinggi, tanpa persyaratan yang ketat, tanpa keterampilan, dan pengetahuan tentang hak serta kewajiban sebagai pekerja.

"Ini menjadi pemikat bagi warga untuk bermigrasi. Dari Pematangsiantar sebagai wilayah yang dekat dengan negara-negara lain juga sangat mudah untuk bermigrasi ke tempat lain. Kita bersyukur adanya lembaga pelatihan kerja (LPK) yang menyalurkan mereka. Namun, perlu pengawasan terhadap LPK ini agar menyediakan informasi yang transparan seperti hak dan kewajiban, perusahaan yang akan mengontrak, yang dibarengi dengan peningkatan pemahaman bagaimana bermigrasi secara aman," ujarnya lagi.

Kata Riana Simanjuntak, UEM turut memberikan rekomendasi dan menekankan pentingnya melakukan penyadaran mengenai migrasi aman kepada semua pihak, khususnya instansi pendidikan yang akan bekerja sama dengan lembaga pelatihan LPK-LPK.

"Pentingnya pengawasan terhadap LPK-LPK yang tengah menjamur agar bertanggung jawab terhadap kasus TPPO jika hal itu terjadi. Membangun jejaring antara gereja/lembaga keumatan, masyarakat, dan pemerintah dalam advokasi kasus-kasus TPPO. Dan tak kalah penting membantu korban, baik dari segi psikososial, ekonomi, maupun proses integrasi dengan masyarakat hingga penyediaan anggaran untuk advokasi korban mengingat mahalnya biaya pemulangan dan rehabilitasi," ucapnya.

Dalam rangka World Day Against Trafficking in Persons (Hari Dunia Menentang Perdagangan Orang) 2026, Komite Nasional Lutheran World Federation Indonesia (KN-LWF) juga memandang bahwa perdagangan orang masih menjadi ancaman serius di Indonesia dengan modus yang semakin berkembang, terutama melalui media sosial dan platform digital yang digunakan untuk merekrut korban dengan tawaran kerja atau pendidikan yang menyesatkan.

"KN-LWF Indonesia menilai bahwa upaya pencegahan harus lebih cepat dan adaptif dibandingkan pelaku. Penegakan hukum penting, namun harus diiringi dengan penguatan literasi digital, edukasi migrasi aman, dan keterlibatan masyarakat," ujar Erlinda Sianturi selaku Peace & Justice Officer KN-LWF Indonesia, Kamis (30/7/2026).

Sepanjang 2026, KN-LWF Indonesia memperkuat pencegahan melalui kolaborasi dengan UEM Regional Asia, PUSTAKA Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV dan VI Sumatera Utara, sinode gereja, dan mitra lainnya.

Program yang dijalankan meliputi edukasi Safe Migration, pelatihan guru-guru BK, penguatan pemuda, kampanye digital, dan pengembangan materi pembelajaran TPPO. Pencegahan memang harus dimulai dari ruang pendidikan, ibadah, dan komunitas.

"Kami mengapresiasi upaya pemerintah dan aparat penegak hukum, namun pencegahan di tingkat daerah, termasuk Pematangsiantar, masih perlu diperkuat. Sebagai kota pendidikan dan daerah asal migrasi, adanya korban TPPO dari wilayah ini menjadi peringatan penting untuk memperkuat sistem pencegahan, bukan hanya respons kasus," ujar Erlinda Sianturi.

Pemerintah Kota Pematangsiantar dirasa perlu memperkuat koordinasi lintas sektor, mengintegrasikan edukasi migrasi aman dalam program pemberdayaan, serta memperluas kolaborasi dengan lembaga pendidikan, gereja, organisasi masyarakat sipil, dan media.

"Perdagangan orang adalah persoalan kemanusiaan yang membutuhkan keterlibatan semua pihak. Gereja dan komunitas lintas agama perlu berperan aktif sebagai ruang edukasi, pendampingan, dan pemulihan korban tanpa stigma. Pemerintah perlu memperkuat layanan perlindungan korban, pengawasan perekrutan tenaga kerja, serta edukasi migrasi aman dan literasi digital hingga tingkat akar rumput," ucapnya.

Selain itu, aparat penegak hukum harus menindak tegas jaringan pelaku, termasuk yang beroperasi di ruang digital. Tindakan pencegahan terhadap TPPO membutuhkan kolaborasi semua pihak agar tidak ada lagi kelompok rentan yang menjadi korban. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN