Thursday, October 1, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Oknum Polisi Polres Asahan Diduga Minta Uang untuk Ubah Pasal Kasus Narkoba, Ini Klarifikasinya

Mistar.idKamis, 1 Oktober 2026 pukul 10.20 WIB
oknum_polisi_polres_asahan_diduga_minta_uang_untuk_ubah_pasal_kasus_narkoba_ini_klarifikasinya

Ilustrasi negosiasi dengan uang. (Shutterstock)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID (1/10/2026) – Oknum anggota Polres Asahan dikabarkan meminta uang dan melakukan tawar-menawar harga hingga puluhan bahkan ratusan juta rupiah kepada warga untuk mengubah pasal dalam perkara narkotika.

Informasi tersebut mencuat dan viral setelah rekaman suara percakapan berdurasi sekitar 7 menit beredar di media sosial Facebook.

Salah satu akun Facebook Winda Arum yang dilihat MISTAR.ID, Kamis (1/10/2026), membagikan rekaman tersebut. Terdengar jelas suara seorang pria yang diduga merupakan keluarga tersangka dalam perkara narkotika berkomunikasi dengan seseorang yang disebut sebagai polisi.

“Kita tadi disuruh rembuk sama saudara, nanti kesepakatannya gimana, sanggupnya berapa. Awalnya kan kata Bang Agus gini, kalau kau tanya aku, ku minta cepek, sanggup kau. Ya enggaklah, ku bilang kan. Dari mana uang cepek, tapi kalau misalkan 20 atau berapa masih bisa dirembukkan di keluarga,” ujar pria tersebut dalam rekaman.

Polres Asahan Sebut Rekaman Lama

Terpisah, Kapolres Asahan melalui Kasi Propam IPTU P. Sahala Naibaho membantah tuduhan yang terdengar pada rekaman tersebut. Menurutnya, percakapan itu merupakan bagian dari kasus lama pada 2023.

“Rekaman yang beredar tersebut memang berkaitan dengan kejadian yang pernah terjadi, namun merupakan video lama yang terjadi pada 20 Januari 2023 dan kembali disebarluaskan di media sosial,” kata Sahala.

Dalam perkara tersebut, personel yang disebut dalam rekaman, yakni Brigadir Reza Alwi Hasibuan dan Bripka Agus Irawan, telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan mendapatkan putusan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Jadi, rekaman lama itu. Personel yang terlibat juga sudah mendapatkan putusan sesuai mekanisme,” tambahnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi informasi terlebih dahulu melalui sumber resmi sebelum menyebarluaskannya di media sosial.

“Semoga masyarakat bisa melakukan sharing dan verifikasi informasi terlebih dahulu melalui sumber resmi sebelum menyebarluaskan informasi,” ujarnya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN