Wednesday, September 30, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Penipuan Bisnis Aspal Rp6,3 Miliar di Medan, Wanita Ini Divonis 45 Bulan Penjara

Mistar.idRabu, 30 September 2026 pukul 21.13 WIB
penipuan_bisnis_aspal_rp63_miliar_di_medan_wanita_ini_divonis_45_bulan_penjara

Gloria Anggriani Br. Sitepu saat menjalani sidang putusan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Kasus penipuan dengan modus bisnis aspal senilai Rp6,3 miliar, Gloria Anggriani Br. Sitepu, divonis 45 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (30/9/2026) malam.

Vonis dibacakan majelis hakim yang dipimpin Muhammad Shobirin dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra 3 PN Medan. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan wanita berusia 42 tahun asal Gang Ternak No. 7, Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, tersebut telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gloria Anggriani Br. Sitepu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan sembilan bulan (45 bulan)," ucap Shobirin dalam putusannya, didampingi Pinta Uli Br. Tarigan dan Eti Astuti sebagai hakim anggota.

Majelis hakim meyakini perbuatan Gloria telah melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu jaksa penuntut umum (JPU).

"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Keadaan yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah dan menyesalinya, dan terdakwa belum pernah dihukum," ujarnya.

Mendengar vonis tersebut, Gloria dan JPU Kejaksaan Negeri Medan, Risnawati Br. Ginting, sama-sama menyatakan banding. Sehingga, putusan majelis hakim belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan harus bergulir di Pengadilan Tinggi Medan.

Jaksa sebelumnya menuntut Gloria tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun) penjara dalam kasus ini. Dengan demikian, putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat dibandingkan tuntutan JPU.

Surat dakwaan JPU menguraikan bahwa Gloria menjalankan bisnis PT Glora Karya Mandiri dan mencari pemodal untuk usaha aspal. Awalnya, pada 26 Juni 2023, Gloria mengajak Ertuti sebagai pemodal untuk bekerja sama dengan iming-iming keuntungan Rp300 ribu per drum aspal.

Ertuti tak langsung tertarik dengan tawaran tersebut. Namun, pada 4 Juli 2023, Gloria kembali menghubungi dan menawarkan keuntungan Rp220 ribu per drum. Di situ, Ertuti akhirnya menerima tawaran tersebut.

Pada 5 Juli 2023, Ertuti kemudian mentransfer uang modal sebesar Rp214,5 juta ke rekening Bank Mandiri milik Gloria. Pada 18 Juli 2023, Gloria sempat mentransfer uang sebesar Rp96,8 juta kepada Ertuti yang seolah-olah merupakan pembayaran laba agar Ertuti percaya bisnis tersebut berjalan.

Namun, dengan maksud untuk mendapat keuntungan, Gloria mengatakan kepada Ertuti uang modal sebesar Rp165 juta akan diputar kembali untuk modal pembelian 100 drum aspal ke GM Prima.

Perjalanan bisnis pada 2023 hingga awal 2025 terkesan lancar karena Ertuti masih rutin menerima keuntungan. Namun, Ertuti mengaku tidak pernah sekali pun diajak melihat langsung lokasi jual beli aspal.

Keganjilan mulai terasa sejak 17 Juni 2025. Sejumlah Purchase Order (PO) dan invoice yang dikirim Gloria untuk meminta tambahan modal tidak kunjung kembali beserta keuntungannya meski sudah jatuh tempo. Namun, Gloria justru terus mengirimkan PO dan invoice baru hingga 9 Agustus 2025 dan Ertuti masih terus mengirimkan uang.

Total setidaknya ada lebih dari 60 invoice yang dikirimkan Gloria dengan mengatasnamakan perusahaan-perusahaan seperti Dian Perkara, GM Prima, Karya Nusantara, Gunung Mulia, Bukti Pratama, Karya Murni Perkasa, dan PT Sabaritha Perkasa Abadi.

Nilai per invoice sekitar Rp80 juta hingga Rp467,5 juta dengan jumlah barang 40-250 drum aspal. Ertuti penasaran, kemudian mendatangi langsung perusahaan-perusahaan yang tertera dalam invoice tersebut.

Ternyata, perusahaan-perusahaan yang didatangi Ertuti tidak pernah memesan atau membeli aspal dari Gloria dan memastikan invoice tersebut palsu. Atas kejadian tersebut, Ertuti mengalami kerugian Rp6,3 miliar dan melaporkannya ke Polrestabes Medan. (hm25)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN